Tanggal 18 November Pelantikan Penjabat Bupati Alor, Siapa Yang Diusulkan DPRD Alor Dan Pemprov NTT

- 26 Oktober 2023, 06:42 WIB
Gambar ilustrasi kursi pejabat (Tokopedia)
Gambar ilustrasi kursi pejabat (Tokopedia) /

Tanggal 18 November Pelantikan Penjabat Bupati Alor, Siapa 3 Nama Yang Diusulkan Pemprov

MEDIA KUPANG- Meski hingga saat ini masih menyimpan teka-teki siapa Penjabat Bupati Alor pasca kepemimpinan Bupati Alor, Drs.Amon Djobo yang akan mengakhiri masa jabatannya pada awal bulan November 2023 ini, namun informasi tentang jadwal pelantikan Penjabat Bupati akan dilaksanakan pada tanggal 18 November 2023.

Tentang jadwal pelantikan Penjabat ini sempat disinggung Bupati Alor, Drs. Amon Djobo belum lama ketika melepas kontingen Pesparani III kategori Paduan Suara Anak dalam misa kudus di Gereja Paroki Yesus Gembala Yang Baik (PGYB) Kalabahi, pada Minggu 22 Oktober 2023.

Senada dengan Bupati Djobo, juga dijelaskan Wakil Ketua DPRD Alor, Sulaiman Singhs, SH ketika dikonfirmasi MEDIA KUPANG di Kalabahi, pada Rabu 25 Oktober 2023.

Singhs menjelaskan, pasca pengusulan nama sesuai mekanisme yang dikirim ke Kementerian Dalam Negeri, hingga saat ini belum ada informasi tentang nama Penjabat Bupati Alor yang ditunjuk.

Namun tentang jadwal pelantikan Penjabatnya, kata Mantan Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Alor ini, telah dijadwalkan akan di gelar pada tanggal 18 November 2023.

"Kemarin dalam prosesnya dalam pengusulan Fraksi di DPRD ada 6 nama, yakni Dr. Soni Libing, Samuel Halundaka, Ejbens Doeka, Soni O. Alelang, Rasyid Miran, dan Ramlan Rasidin. Dari enam nama ini, kemudian tiga nama yang diusulkan ke Mendagri. Selain itu dari Pemerintah Provinsi juga mengusulkan 3 nama, dan Kementerian juga 3 nama. Nanti baru diputuskan oleh Pemerintah Pusat," jelas Sings.

Ketika ditanya 3 nama yang diusulkan oleh DPRD Alor, Singhs mengatakan, pihaknya hanya melakukan pengusulan, sementara itu tidak memiliki kewenangan untuk mempublikasikan.

Sementara menyinggung tentang PLH Pejabat Bupati untuk mengisi atau menjalankan tugas sebelum dilantiknya Penjabat Bupati, Singhs mengungkapkan, hal tersebut merupakan kewenangan Gubernur, tetapi biasanya Gubernur menunjukkan Sekretaris Daerah (Sekda) untuk menjalankan tugas PLH.

"Pengalaman kali lalu, Sekda melaksanakan tugas PLH selama 10 hari sampai pelantikan Penjabat. Namanya Pemerintahan tidak boleh ada kekosongan kekuasaan baik itu 1 jam maupun 1 hari. Harus ada pejabatnya," tandas Singhs.


Siapa Penjabat Bupati Alor Yang Diusul Pemprov

Usulan tentang Penjabat Bupati apakah memang menjadi sebuah rahasia sehingga tidak dapat dipublikasikan?

Pertanyaan ini mengemuka karena baik usulan 3 nama dari DPRD Kabupaten Alor sama sekali tidak ada bocoran tentang pejabat siapa yang diusul ke Mendagri, hal yang sama juga tidak ada informasi sedikit-pun dari Pemerintah Provinsi NTT tentang 3 nama Penjabat yang disodorkan Pemerintah Provinsi ke Mendagri.

Namun biasanya usulan dari Pemprov bisa saja ada nama yang sama yang diusulkan oleh DPRD ataupun bisa ada nama baru yang diusulkan dari pejabat di Pemerintah Provinsi.

Dari selentingan informasi, ada 3 nama di lingkungan Pemprov NTT yang didiskusikan yang mungkin saja bisa diusulkan menjadi Penjabat Bupati Alor oleh Pemprov. Ketiga pejabat tersebut yang dinilai memenuhi syarat sebut saja DR. Soni Libing ( Kepala Dinas Pariwisata NTT, Odermaks Sombu (Kepala Biro Hukum Setda NTT), dan Kornelis Wadu (Kasat Pol PP Setda NTT), atau mungkin pejabat yang lain.***

Editor: Okto Manehat


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah