Benarkah Sekretaris DPRD Alor Mengatakan Ada Jual-Beli Kasus Di Polres Alor, Kejari Alor Dan PN Kalabahi

- 9 November 2023, 12:48 WIB
LMND Demo Di Polres Alor
LMND Demo Di Polres Alor /

Benarkah Sekretaris DPRD Alor Menyatakan Ada Praktek Jual-Beli Kasus di Polres, Kejaksaan Dan PN Kalabahi

MEDIA KUPANG--- Apakah benar lembaga yudikatif atau Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Alor, baik itu di Kepolisian Resort (Polres) Alor, Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor dan Pengadilan Negeri (PN) Kalabahi ada praktek atau tindakan jual-beli kasus?

Pernyataan ini patut dipertanyakan, karena hal tersebut mengemuka dalam aksi Demonstrasi aktivis Liga Mahasiswa Nasional Demokrasi (LMND) Eksekutif Cabang Kota Kalabahi, pada Kamis 9 November 2023 di tiga tempat di lembaga Yudikatif di Kabupaten Alor, yakni di Markas Polres Alor, Kantor Kejaksaan Negeri Alor, dan Kantor Pengadilan Negeri Kalabahi.

Seperti disaksikan MEDIA KUPANG, aksi demonstrasi aktivis LMND ini bergerak dari Lapangan Mini Kota Kalabahi, Ibu Kota Kabupaten Alor dengan menggunakan sebuah pick up yang dikawal oleh kendaraan Patwal Polres Alor.

Massa aksi yang berjumlah sekitar belasan orang tersebut, ketika tiba di pintu gerbang Mapolres Alor langsung membentangkan sebuah spanduk dengan bertuliskan 'hentikan mafia kasus di Kabupaten Alor, segera tangkap Sekretaris Dewan Jika yang dikatakan itu salah'.

Setelah membentangkan spanduk dan mengibarkan bendera merah putih dan bendera LMND, sejumlah aktivis seperti Stinky Laure dan Juan dan yang lainnya melakukan orasi.

Dalam orasi tersebut disebutkan, Sekretaris DPRD Kabupaten Alor, Daud Dolpaly telah menyampaikan sebuah pernyataan tentang kinerja lembaga yudikatif di kabupaten Alor yang patut dipertanggungjawabkan.

LMND serahkan pernyataan sikap kepada Wakapolres Alor, Kompol Jamaludin
LMND serahkan pernyataan sikap kepada Wakapolres Alor, Kompol Jamaludin

Stinky dan Juan dalam orasinya mengatakan Sekwan dalam sebuah postingan yang ditayangkan di media sosial mengatakan bahwa ada praktek jual-beli kasus di institusi tersebut.

Untuk itu, LMND Minta agar Polisi segera memanggil Sekwan untuk minta pertanggungjawabannya, memrosesnya apakah pernyataan tersebut benar atau tidak. Jika benar dan Polisi tidak memrosesnya, maka LMND akan memproses sendiri dengan melakukan propaganda atau kampanye melalui selebaran dan baliho bahwa ada terjadi praktek jual-beli kasus di Polres Alor.

Menurut Stinky dan Juan, pemanggilan Sekwan sangat penting sehingga kalau benar apa yang dikatakannya, maka Sekwan dapat menunjuk anggota mana atau anggota siapa yang melakukan praktek jual-beli kasus tersebut. Jika pernyataan Sekwan tidak benar, maka Sekwan harus diproses hukum karena telah merusak nama baik atau citra Kepolisian. Sekwan harus diseret dengan UU IT, yaitu menyebarkan berita bohong.

"Kami datang ini karena kami percaya institusi ini, untuk itu pernyataan Sekwan harus dipertanggungjawabkan apakah Polisi melakukan praktek jual-beli kasus. Kami juga bisa mempercayai pernyataan Sekwan, karena ia adalah pejabat publik sehingga kami masyarakat percaya," tandas Juan.

Menurut Stinky dan Juan, Sekwan dalam pernyataan tersebut tidak menggunakan asas praduga tak bersalah, sehingga kami mempercayai pernyataan yang dimaksud.

Usai melakukan orasi, sejumlah perwakilan dari LMND melakukan audiensi dengan Wakapolres Alor, Kompol Jamaludin. Menanggapi tuntutan LMND, Jamaludin mengatakan pernyataan sikap yang telah diterimanya akan dipelajari untuk ditindaklanjuti.

"Tentu setelah ini kita pelajari, termasuk melihat dan mendengar suara di video tentang kebenarannya atau tidak, baru kita minta klarifikasi terhadap yang bersangkutan," singkat orang kedua di Polres Alor ini.

Jamaludin juga ketika itu sepakat dengan LMND yang akan mengawal proses tersebut, dan Jamaludin mempersilahkan LMND untuk memantau proses perkembangan terkait dengan tuntutan aspirasi tersebut.

Setelah dari Mapolres Alor, massa LMND kemudian bergerak ke Kantor Kejari Alor. Di pintu gerbang kantor ini, Stinky minta kepada Kejaksaan untuk memanggil Sekwan guna mengklarifikasi dan memroses terkait dengan pernyataannya yang telah dimuat di medsos terkait jual-beli kasus di lembaga itu.

LMND serahkan pernyataan sikap demo di Kejari Alor
LMND serahkan pernyataan sikap demo di Kejari Alor

Hal yang sama juga ketika LMND menyampaikan orasi dan menyerahkan pernyataan sikap ketika datang ke Kantor PN Kalabahi. Stynki menyatakan, jika pernyataan Sekwan benar ada praktek jual-beli kasus dilembaga tersebut, maka pihaknya akan melakukan propaganda dengan selebaran dan baliho untuk tidak mempercayai lembaga hukum didaerah tersebut.

Stinky minta pihak PN Kalabahi untuk melaporkan pernyataan Sekwan tersebut ke Polisi guna memrosesnya apakah penyataannya benar atau tidak.

Terkait dengan demo ini, LMND ketika melakukan aksinya di pintu gerbang Kantor Kejari, aspirasi dan pernyataan sikap mereka diterima oleh salah seorang staf intelejen Kejari Alor, Rosyid Pujilaksana. Rosyid ketika itu mengatakan dirinya telah mendengar aspirasi yang ada dan pernyataan sikap yang sudah diterima akan dilanjutkan ke pimpinannya untuk dipelajari.

Demikian pula pernyataan yang sama dari Sekretaris PN Kalabahi, Mario Gelu ketika menerima pernyataan sikap dari LMND saat melakukan aksi demo didepan pintu gerbang Kantor PN Kalabahi.

LMND demo di Kantor PN Kalabahi
LMND demo di Kantor PN Kalabahi

Sementara itu, Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Alor, Daud Dolpaly yang dihubungi MEDIA KUPANG ke ponselnya bahwa dirinya bersama dengan anggota DPRD Alor tengah berada di luar daerah dalam rangka menjalankan agenda bimtek.

Terkait dengan pernyataannya tersebut, Sekwan secara singkat mengatakan tidak benar itu.***

Editor: Okto Manehat


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x