Polisi Panggil Pelaksana Pekerjaan Dan PPK,Soal Proyek Jalan Negara Gunakan Material Dari Tambang Tanpa Izin

- 29 November 2023, 12:26 WIB
Kasat Reskrim Polres Alor, IPTU. Jems Mbau, S.Sos
Kasat Reskrim Polres Alor, IPTU. Jems Mbau, S.Sos /

Polisi Panggil Pelaksana Dan PPK, Terkait Proyek Jalan Negara Menggunakan Material Dari Penambangan Tanpa Izin

MEDIA KUPANG- Proyek pekerjaan jalan negara atau nasional tahun anggaran 2023 di Kabupaten Alor yang diduga menggunakan material yang diambil dari pertambangan tanpa Izin (Peti), ternyata masalah ini langsung direspon oleh Kepolisian Resort (Polres) Alor.

Pihak-pihak yang terkait dalam hal ini, seperti pelaksana pekerjaan telah dipanggil Penyidik Reskrim Polres Alor untuk diminta klarifikasi, namun sayang pihak-pihak yang dimaksud belum memenuhi panggilan polisi.

"Kami sudah mengundang pihak-pihak yang dimaksud seperti pelaksana pekerjaan atau perusahaan untuk minta klarifikasi, namun mereka belum datang, mungkin masih sibuk," demikian penyampaian Kapolres Alor, AKBP. Supriadi Rahman, SIK, MM melalui Kasat Reskrim Polres Alor, IPTU. Jems Mbau, S.Sos kepada MEDIA KUPANG di Kalabahi ketika dihubungi pada Rabu 29 November 2023.

Mbau mengatakan, terkait dengan masalah tersebut pihaknya masih dalam tahap klarifikasi. Klarifikasi ini terhadap sejumlah pihak baik pelaksana pekerjaan, dan juga akan dipanggil PPK-nya.

"Kalau PPK proyek ini adalah pihak dari Balai Jalan Negara. Nanti kami panggil untuk klarifikasi," ungkap Mbau.

Ketika ditanya jika dilakukan pemanggilan lagi pihak-pihak yang dimaksud tidak juga datang, Mbau menegaskan, sebaiknya memenuhi undangan kami untuk melakukan klarifikasi.

Terkait dengan hal ini sebelumnya pernah diberitakan MEDIA KUPANG, dan ketika itu PPK proyek tersebut, Priyo Hutama menyampaikan kepada MEDIA melalui pesan WA-nya bahwa pihaknya kawal untuk memroses izin yang ada dan mengatakan akan memberikan keterangan kepada MEDIA, namun hingga saat ini belum ada kabar berita.

Untuk diketahui sebelumnya diberitakan MEDIA KUPANG pada edisi 22 November 2023 dengan judul "Pekerjaan Jalan Negara Di Alor Gunakan Material Dari Penambangan Tanpa Izin" diwartakan- Proyek Pekerjaan jalan negara di Kabupaten Alor diruas jalan nasional diwilayah Kecamatan Alor Timur diduga menggunakan material dari penambangan tanpa izin (Peti).

Kendati kegiatan yang ada telah berjalan dalam beberapa bulan ditahun 2023 ini dan dinilai telah menabrak aturan namun belum ada informasi dari pihak berwenang untuk turun melakukan pengendalian.

Terkait dengan hal ini Kepala Seksi Mineral Batubara, Geologi dan Air Tanah Pada Kantor Cabang Dinas ESDM Kabupaten Alor, Daud Y Tanghamap, ST yang dihuhungi Wartawan di Kalabahi, Ibu Kota Kabupaten Alor, pada Rabu 22 November 2023 membenarkan sejumlah kegiatan penambangan di Kabupaten Alor untuk kebutuhan material proyek atau sejumlah kegiatan pekerjaan tanpa izin, termasuk dengan penambangan untuk proyek pekerjaan jalan negara di Kabupaten Alor.

Terkait dengan masalah tersebut, Daud mengatakan, salah jika dikatakan pihaknya tidak turun melakukan pengendalian, namun pihaknya sudah turun ke lokasi dan melakukan teguran untuk menghentikan kegiatan penambangan, dan memroses perizinannya.

Sementara untuk masalah pidananya adalah ranah dari Kepolisian, sementara pihaknya tidak sampai ke ranah tersebut.

Daud menyebutkan lokasi yang diidentifikasi berkaitan dengan kegiatan penambangan tanpa izin untuk mendukung proyek jalan negara tersebut, yakni di wilayah Irawuri dan sungai atau kali Noah.

"Sebelum tanggal 18 Oktober 2023 kami turun ke lokasi, dan pada tanggal 23 Oktober 2023 kami bersurat untuk menghentikan kegiatan penambangan dan minta untuk memroses perizinan pertambangan sesuai ketentuan. Namun sampai sekarang belum ada proses perizinan," ungkap Daud.

Menurut Daud, memang niat dari perusahaan atau kontraktor untuk mengurus surat izin penambangan batuan (SIPB) ini ada, tetapi ada hanya sebatas konsultasi dan ada yang sudah ajukan permohonan tetapi syarat yang ada masih salah, tetapi ditunggu perbaikannya tidak dimasukan lagi. Sementara kegiatan penambangan di lokasi tetap dilakukan.

"Seperti PT. AKAS memang sudah ajukan permohonan SIPB untuk keperluan tertentu, tetapi setelah dievaluasi oleh evaluator di Dinas ESDM Provinsi NTT ada kesalahan syarat yang diajukan dan diminta untuk perbaiki, namun sampai sekarang tidak ada perbaikan," ungkap Daud.

Daud menambahkan, terkait dengan penggunaan material dari penambangan Tanpa izin ini, oleh pihaknya telah bersurat selain kepada perusahaan pelaksana pekerjaan proyek tersebut, juga hingga ke PPK dan Kepala Balai Jalan Nasional Wilayah NTT di Kupang.

Berkaitan dengan masalah ini, MEDIA KUPANG berupaya menghubungi melalui kontak WA ke CGS PT. AKAS di Alor, Agus Salim namun berada di lokasi proyek di Maritaing. Sementara PPK proyek tersebut, Priyo Hutama baik ditelepon maupun di kontak melalui pesan WA tidak pernah merespon.

Sementara itu penanggungjawab PT. TBA di Kabupaten Alor, Andre yang dikonfirmasi Wartawan menjelaskan, pihaknya dalam melaksanakan pekerjaan di lokasi itu membeli material tambang dari masyarakat di wilayah Irawuri. Karena lahan tambang itu merupakan milik masyarakat.

"Silahkan cek kita beli 1 ret material dari masyarakat dengan harga Rp100 ribu lebih. Jadi itu lahan milik masyarakat. Namun kita siap membantu masyarakat untuk mengurus proses perizinannya," jelas Andre.

Sementara untuk kegiatan yang dilakukannya di wilayah Lembur oleh PT. GJP, Andre menambahkan, sebagai penanggungjawab dirinya telah memroses perizinannya. Namun dalam pengurusan izinnya membutuhkan waktu yang lama, karena setiap instansi dengan syaratnya masing-masing, kemudian urusan dokumennya diarahkan lagi pihaknya untuk mengurus dari desa dan kecamatan, dan saat ini tengah dilakukannya.***

Editor: Okto Manehat


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x