Polda Metro Jaya Panggil Rizieq Shihab, FPI Beri Respon ini Lewat Twitter

1 Desember 2020, 14:36 WIB
Habib Rizieq Shihab /Antara Foto/Muhammad Iqbal

MEDIAKUPANG.COM - Penyidik Polda Metro Jaya telah mengagendakan untuk memanggil Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shibab pada Selasa 1 Desember 2020.

Rizieq Shibab dipanggil polisi dalam status sebagai saksi terkait kasus dugaan pelanggaran kesehatan covid-19 pada kegiatan akbar yang dilakukan bersama FPI beberapa waktu lalu sepulangnya dari Arab Saudi.

Selain Habib Rizieq, polisi juga memanggil pengurus FPI dan menantunya Habis Hanif Alatas yang juga masih dalam kasus serupa.

Menanggapi panggilan terhadap Habib Rizieq tersebut, pihak FPI merespon melalui cuitan di akun Twitter FPI.

"Surat panggilan dari Polda Metro Jaya yang ditujukan untuk IB HRS dan Habib Hanif Alathas telah diterima oleh Team BHF (Badan Hukum FPI)," cuit akun FPI tersebut.

Akun tersebut mengajak pendukung Habib Rizieq untuk menjaga jempol dan pernyataan. Dengan demikian, tidak menjadi delik untuk diproses hukum.

"Dear Netizen Pro HRS. Sekesal-kesalnya kita, semarah-marahnya kita, ingat.. Kalian ada di barisan Imam Besar HRS.

"Jaga jempol kalian, jaga statement kalian, jangan sampai ada delik. Tetap main cantik. UU ITE berlaku untuk kalian. Hati-hati," kata akun Twitter @Kabar_FPI.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus membenarkan panggilan terhadap Habib Rizieq tersebut dan meminta menyebutkan ada tiga orang yang dipanggil untuk dimintai keterangan.

"Untuk jadwal besok (hari ini, Red), ada tiga yang kita periksa. Pertama ada biro hukum dari FPI inisial AY. Kemudian kedua menantu dari MRS inisial HA, ketiga saudara MRS, juga besok kita jadwalkan pemanggilan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Senin 30 November 2020, sebagaimana diberitakan PortalJember.com dalam artikel "Habib Rizieq Hari Ini Diperiksa Polda Metro Jaya, FPI Bercuit: Jaga Jempol agar Tak Jadi Delik".

Yusri berharap, semua yang dijadwalkan untuk dimintai keterangan bisa hadir sebagai bentuk ketaatan warga negara kepada hukum.

Ia mengimbau simpatisan Habib Rizieq maupun FPI tidak datang ke mapolda untuk mengawal pimpinan mereka.

"Kita mengimbau saja. Ke sini datang yang baik-baik saja, tidak usah bawa simpatisan," tuturnya.

Yusri juga berharap MRS bisa hadir memenuhi panggilan pihak kepolisian dan memenuhi kewajibannya sebagai warga negara yang taat hukum.

"Saya mengimbau taat hukum, kita warga negara Indonesia harus taat hukum, datang ke sini hanya menyampaikan apa yang harus disampaikan di pemeriksaan," kata Yusri.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya sudah meningkatkan status kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan kerumunan massa MRS dari penyelidikan ke penyidikan.

Selain di Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat juga telah menaikkan status dugaan pelanggaran protokol kesehatan karena adanya kerumunan terkait acara Habib Rizieq di Megamendung, Bogor, ke penyidikan.

Dengan peningkatan status tersebut, kedua kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan itu telah ditemukan unsur pelanggaran pidana.

Dalam kasus ini, penyidik menduga telah terjadi pelanggaran Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Kemudian, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP. ***(pikiran rakyat/PortalJember.com)

 

Editor: Fredrik Bau

Sumber: Portal Jember

Tags

Terkini

Terpopuler