Dua Kali Perbaiki Gugatan di MK, Paket Petahana Pilkada Belu Minta Dikabulkan 8 Hal ini

7 Januari 2021, 14:33 WIB
Rekapan Gugatan calon Petahana pilkada belu 2020 pada laman MK /Marselino Kardoso/

MEDIA KUPANG - Pilkada serentak tahun 2020 yang juga digelar di Kabupaten Belu, perbatasan RI-RDTL memasuki babak baru.

Hasil pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belu menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati, nomor urut 2, Dokter Agus Taolin - Alo Haleserens memperoleh jumlah suara lebih besar ketimbang pasangan calon petahana yakni Willy Lay - JT. Ose Luan dengan selisih 247 suara.

Terhadap hasil pleno KPU Kabupaten Belu ini, Paket calon petahana memilih untuk menggunakan hak konstitusinya menggugat KPU Belu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut calon petahana, seharusnya yang meraih suara terbanyak adalah paket petahana dengan nomor urut 1, bukan pasangan calon SEHATI dengan nomor urut 2.

Calon petahana menyebutkan, sesuai perhitungan mereka, calon nomor 1 meraih 50.376 suara, sedangkan calon nomor urut 2 hanya meraih 50.197 atau selisih sebanyak 179 suara yang dimenangkan oleh paket nomor urut 1.

Gugatan tersebut sudah secara resmi dimasukkan ke MK pada Hari Kamis, tanggal 17 Desember 2020 lalu dan kini mengalami dua kali perbaikan permohonan.

Perbaikan permohonan kedua dilakukan pada Hari Selasa Tanggal 22 Desember 2020 sore.

Meski sudah dua kali melakukan perbaikan permohonan gugatan, permintaan calon petahana masih tetap sama yakni sebanyak delapan butir permintaan dalam point petitum.

Materi gugatan calon petahana ini bisa diakses oleh siapa saja pada laman mkri.id.

Penelusuran MediaKupang.com pada laman mkri.id Kamis 7 Januari 2020, calon petahana selaku pemohon menguraikan hal-hal yang dikatakan sebagai pelanggaran dan menyebabkan pasangan itu kalah.

Calon petahana selaku penggugat meminta mahkamah konstitusi (MK) untuk membatalkan keputusan KPU Belu dan meminta MK menetapkan perolehan suara Pilkada Belu sesuai hasil perhitungan tim petahana yang unggul.


Berikut ini 8 point permintaan calon petahana yang termuat dalam petitumnya :

1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

2. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Belu Nomor: 224/PL.02.6-Kpt/5304/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Belu Tahun 2020, tertanggal 16 Desember 2020, pukul 18.00 Wita;

3. Menyatakan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Belu Nomor: 224/PL.02.6-Kpt/5304/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Belu Tahun 2020, adalah BATAL, TIDAK SAH serta TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT;

4. Menetapkan perolehan suara hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Belu Tahun 2020 dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Belu Nomor: 224/PL.02.6-Kpt/5304/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Belu Tahun 2020 yang benar menurut Pemohon sebagai berikut :

1. Pasangan Calon Nomor Urut 1 : 50.376

2. Pasangan Calon Nomor Urut 2 : 50.197

Total Suara Sah : 100.573

5. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Belu untuk menetapkan Pasangan Calon nomor urut 1 atas nama Willybrodus Lay, SH dan Drs. J. T. Ose Luan sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Belu Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Belu tahun 2020 atau mengadakan penghitungan suara ulang atas perolehan suara pasangan calon pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Belu Tahun 2020 secara benar dengan cara melakukan pengecekan ulang Model C.Daftar Hadir Pemilih Tambahan-KWK dan/atau melakukan Pemungutan Suara ulang di 426 tempat pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di Kabupaten Belu;

6. Memerintahkan KPU Kabupaten Belu sebagai Termohon untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana mestinya.

7. Menghukum Termohon dan Pihak Terkait untuk tunduk terhadap putusan Mahkamah Konstitusi,

8. Menghukum Termohon dan Pihak Terkait untuk membayar segala biaya yang ditimbulkan dalam sengketa ini.

 "Atau Apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang
seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono)." tulis calon petahana dalam gugatan yang ditandatangani empat orang kuasa hukumnya.

Berdasarkan tahapan, kegiatan dan jadwal penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati dan walikota, maka tanggal 5 Januari 2021 adalah batas akhir penerbitan hasil pemeriksaan kelengkapan dan perbaikan permohonan PHP.

Selanjutnya, pada tanggal 18 Januari 2021 akan dilakukan pencatatan permohonan pemohon dalam e-BRPK bagi permohonan yang dinyatakan lengkap.

Sedangkan KPU selalu termohon dan Bawaslu akan mendapatkan salinan permohonan pada tanggal 18 Januari sampai tanggal 19 Januari 2021.

Secara lengkap, ada 14 tahapan penanganan perkara di MK yang berakhir dengan penyerahan salinan putusan pada tanggal 24 Maret 2021.

Mengenai apakah gugatan paket calon petahana Pilkada Belu 2020 diterima atau tidak, belum ada ada informasi pada laman mkri.id ini. 

KPU Kabupaten Belu selaku termohon mengaku siap menghadapi gugatan ini dan telah menyiapkan dokumen yang dibutuhkan. KPU kabupaten Belu juga saat ini masih menunggu surat dari MK apakah gugatan calon petahana diterima atau tidak. (***)

 

Editor: Marselino Kardoso

Tags

Terkini

Terpopuler