Covid-19 Melonjak, Bapelitbang dan Irda Alor Diperintah Kerja Penuh Dari Rumah

11 Januari 2021, 12:42 WIB
Surat yang dikeluarkan Pemkab Alor /

 

MEDIA KUPANG- Melonjaknya Covid-19 di Kabupaten Alor sejak akhir tahun 2020 hingga awal tahun 2021 ini membuat Pemerintah Daerah Kabupaten Alor mengambil langkah sejumlah kebijakan dalam upaya memutus mata rantai penularan covid-19.

Selain kebijakan meliburkan siswa sekolah untuk belajar dari rumah (BDR), juga Pemkab Alor mengatur sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan membatasi jam kerja ditubuh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Untuk pembatasan jam kerja ini, khusus untuk 2 OPD, yakni Badan Perencanaan, Penelitian dan Pembangunan (Bapelitbang) Kabupaten Alor dan Inpektorat Daerah (Irda) Kabupaten Alor diperintahkan untuk kerja penuh dari rumah.

Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Alor, Soni O. Alelang yang juga Ketua Pelaksana Penangganan Covid-19 Kabupaten Alor kepada MEDIA KUPANG, Senin 11 Desember 2021 tentang sejumlah kebijakan berkaitan dengan penangganan covid-19 didaerah tersebut.

Alelang menjelaskan, kasus covid-19 di Kabupaten Alor saat ini meningkat. Posisi sampai hari ini, Senin (11/1/2021) berjumlah 28 kasus yang tengah dirawat.

Terhadap peningkatan kasus, Alelang mengatakan, untuk itu Pemerintah mengambil sejumlah kebijakan guna memutus mata rantai penularan.

Menurut Alelang, sejumlah kebijakan telah diambil, mulai dari operasi pro justice, BDR bagi siswa sekolah, dan hari ini dikeluarkan surat edaran berkaitan dengan sistem kerja ASN.

"Untuk surat edaran sistem kerja ASN diatur seperti ini, pertama, Pimpinan dan seluruh jajaran perangkat daerah Bapelitbang dan Irda Kabupaten Alor agar menerapkan sistem kerja work from home secara penuh.

Kedua, OPD lainnya agar menerapkan sistem kerja dengan pembagian tugas 50 persen ASN melaksanakan tugas kedinasan di kantor dan 50 persen melakukan tugas kedinasan dari rumah. Berikutnya, point ketiga, sistem kerja ini mulai berlaku tanggal 12 Januari 2021 sampai 29 Januari 2021," tandas Alelang.

Selanjutnya mengapa hanya Bapelitbang dan Irda saja yang harus kerja penuh dari rumah, sedangkan OPD lainnya hanya 50 persen, terhadap hal ini Alelang mengungkapkan, alasannya karena Bapetlitbang dinstansi tersebut sebelumnya almarhum DP (terkonfirmasi positif Covid-19) pernah berkantor diinstansi tersebut, sedangkan Irda belum lama ini ada 2 orang yang dilakuan rapid test dan hasilnya reaktif.

"Kita lihat perkembangannya kalau instansi lain sudah ada yang gejala, maka kita kita akan pertimbangkan lagi untuk instansi tersebut semua kerja dari rumah," ujar Alelang.

Menyinggung soal jumlah sampel swab dari Alor yang berada di Laboratorium Molekuler Kupang, Alelang menyebutkan, jumlahnya masih banyak dan belum ada hasilnya.***

Editor: Okto Manehat

Tags

Terkini

Terpopuler