Sidang Sengketa Pilkada Belu di MK, Hakim Tegur Willy Lay dan Ose Luan Karena Lakukan ini

26 Januari 2021, 19:11 WIB
Hakim MK Enny Nurbaningsih dalam sidan g sengketa Pilkada Belu, Selasa 26 Januari 2021 /Royan B/Youtube

MEDIA KUPANG  - Sidang sengketa pemilukada Belu tahun 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK) dimulai hari ini, Selasa 26 Januari 2021 pukul 18.00 WITA.

Di sidang ini, pasangan calon bupati dan wakil bupati petahana, Willy Lay dan Ose Luan selaku pemohon diwakili kuasa hukumnya Novan Erwin Manafe.

Sementara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belu dihadiri ketuanya, Mikhael Nahak dan kuasa hukumnya.

Sidang dipimpin majelis hakim, Anwar Usman ini dengan agenda penyampaikan pokok permohonan dan pengesahan alat bukti ini berlangsung lancar dan bisa disaksikan secara langsung melalui kanal youtube.

Usai pemohon membacakan pokok permohonannya, hakim panel atas nama Enny Nurbaningsih menyampaikan sejumlah catatan bahkan sampai menegur pemohon dalam hal ini Willy Lay dan Ose Luan yang saat itu dihadiri kuasa hukum Novan Manafe.

Hakim Nurbaningsih pertama-tama mempertanyakan dokumen permohonan yang dibacakan kuasa hukum karena yang dibacakan berbeda dengan yang diserahkan kepada hakim.

"Yang saudara bacakan itu permohonan yang tanggal berapa itu? Permohonan yang awal atau yang mana?"

Pertanyaan ini lantas dijawab kuasa hukum Novan Manafe, "Yang kami bacakan ini sebenarnya permohonan awal yang mulia, tapi ada penambahan di tabelnya. Tabel-tabel Makanya tadi kami sampaikan bahwa tabel terbaca."

Mendengar jawaban ini, Hakim Nurbaningsih mengatakan bahwa mestinya pemohon sudah paham bahwa yang dibacakan harus sama dengan dokumen yang diserahkan.

"Jadi begini, saudarakan sudah memahami, sudah mengikuti bimtek, sudah paham di situ beberapa kali sudah disampaikan. Bahwa yang saudara baca itu mestinya sama dengan yang disampaikan dalam permohonan itu," ujarnya.

Hakim Nurbaningsih juga menyebutkan ada sejumlah perubahan dan lantas memberi teguran bahwa yang dilakukan pemohon itu tidak diperbolehkan. 

Apalagi, lanjut Hakim Nurbaningsih, pemohon mengubah sesuatu yang sifatnya substantif.

"Kebetulan memang di sini perbaikan permohonan itu tidak ada yah, yang ada permohonan awal saja yah, jadi memang yang saudara sampaikan dan saya ikuti, ada beberapa yang tidak sama. Terutama pada petitumnya juga.

Jadi petitumnya ini, kan anda menyebutkan ada 8 petitum, kemudian anda menambahkan ada lagi, petitum yang saudara menyebutkan berbeda dengan yang nomor 6, itu saudara mengubah berarti. Mengubah sesuatu yang sangat substantif, seperti itu kan tidak dibolehkan.

Ini tabel yang saudara sebutkan sebelum sampai kepada petitum juga tidak ada. Jadi tidak boleh mengubah yang sifatnya substantif dari permohonan yang sudah disampaikan kepada pihak –pihak yang lain, terutama kepada hakim juga yang mendalami perkara ini," demikian Hakim Nurbaningsih.

Tak hanya itu, Hakim Nurbaningsih mengungkapkan bahwa pemohon juga belum menyerahkan softcopy permohonan beserta daftar bukti.

Terhadap hal ini, Kuasa hukum pemohon, Novan Mahafe lantas menanyakan,"Mohon maaf yang mulia, yang dibacakan atau yang pertama yang mulia?"

Hakim Nurbaningsiih menjawab bahwa yang harus diserahkan itu adalah softcopy sesuai permohonan yang diajukan kepada majelis hakim dan yang dibacakan dalam persidangan itu.

"Ya soft copy yang sudah dan sama dengan permohonan yang dalam bentuk tertulis ini. Tidak ada perubahan. Sama. Kalaupun ada perubahan, dan perbedaan maka yang dipakai adalah permohonan yang sudah diberikan dalam bentuk tertulis ini. Cetak ini. Tolong soft copynya disampaikan, karena sudah disampaikan dalam PMK.

Kalau ada perbedaan antara soft dan hardcopy, yang dipakai yang hardcopynya. Oleh karena itu memudahkan bagi mahkamah, kami juga membutuhkan, termasuk daftar buktinya, karena itu penting sekali dalam pemeriksaan persidangan," tegas Hakim Nurbaningsih.

Lebih lanjut, Hakim Nurbaningsih juga mengingatkan pemohon bahwa yang digunakan dalam perkara tersebut adalah perarturan MK terbaru yakni PMK nomor 6 tahun 2020.

"Kemudian saya juga ingin klarifikasi saudara pemohon, inikan yang sudara dalilkan adalah dalil pelanggaran yang bersifat TSM. Apakah sudah dilaporkan ke gakumdu atau bawaslu?" tanya hakim Nurbaningsih.

Dan dijawab oleh kuasa hukum pemohon bahwa sudah dilaporkan dan akan dihadirkan juga bukti-buktinya.

Sebelumnya, pada hari yang sama, sengketa Pilkada di NTT juga sudah disidangkan antara lain sengketa Pilkada Malaka dan Manggarai Barat. ***

 

Editor: Royan B

Tags

Terkini

Terpopuler