Sidang Habieb Rizieq Kembali Digelar Hari ini, Jaksa Tanggapi Eksepsi eks Pimpinan FPI

30 Maret 2021, 12:13 WIB
Terdakwa kasus dugaan pemalsuan hasil swab test Covid-19, Habib Rizieq Shihab menyampaikan eksepsinya dalam sidang offline di PN Jakarta Timur, Jumat, 26 Maret 2021./ /Antara Foto/Hafidz Mubarak A

MEDIA KUPANG - Sidang yang menjerat pimpinan eks Front Pembela Islam (FPI) kembali diselenggarakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa 30 Maret 2021.

Sidang kali ini mengagendakan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau eksepsi atau nota pembelaan Rizieq terkait kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung.

Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan sidang akan dilaksanakan secara offline. 

"Perkara nomor 221 (Petamburan), 222 dan 226 (Megamendung). Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa, agenda, pendapat PU terhadap eksepsi terdakwa/pengacara," kata Alex kepada Pikiran-Rakyat.com pada Senin 29 Maret 2021 kemarin. 

Adapun dalam sidang itu sendiri PN Jaktim juga menjadwalkan untuk menghadirkan terdakwa lain yakni eks Ketua Umum FPI Shabri Lubis dan empat orang lainnya. 

Mereka juga didakwa ikut serta dalam acara Maulid Nabi Muhammad yang menimbulkan kerumunan di Petamburan. 

Baca Juga: Popularitas Meningkat Jelang Pilpres 2024, Ganjar Pranowo Enggan Berkomentar

Menurut Alex sidang nantinya akan disiarkan secara daring di akun YouTube PN Jakarta Timur agar dapat disaksikan oleh publik. 

"Kecuali dalam tahap pemeriksaan saksi, layanan streaming akan ditutup," tutur Alex. 

Sebelumnya Rizieq telah menjalani sidang pembacaan dakwaan dan eksepsi. Ia didakwa terkait tiga kasus yakni kerumunan Petamburan, pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung, dan pemalsuan test swab di Rumah Sakit (RS) Ummi, Bogor.

Baca Juga: CPNS 2021, Deretan Instansi yang Butuh Lulusan SMA, Ada Kemenkumham hingga Kejaksaan Agung

Atas kasus tersebut Rizieq dikenai pasal berlapis dimana salah satu hukumannya ia terancam hukuman maksimal pidana penjara selama 10 tahun di kasus tes swab RS Ummi karena didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) dan (2) serta Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Disclaimer: Artikel ini telah tayang sebelumnya di Pikiran-Rakyat.com dengan judul "Habib Rizieq Kembali Hadiri Sidang Hari ini, Agenda Tanggapan Jaksa Atas Eksepsi" ***

 

Editor: Royan B

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler