Resmi Dibuka, Pendaftaran Anggota Bawaslu dan KPU Masih Sepi Pendaftar

3 November 2021, 10:21 WIB
Logo KPU dan Bawaslu /Portal Majalengka Media Kupang/

MEDIA KUPANG - Pendaftaran bakal calon anggota Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Periode 2022-2027 telah resmi dibuka.

Adapun proses pendaftaran tersebut akan berlangsung hingga 15 November 2021 mendatang.

Meski telah dibuka sejak Oktober Kemarin, namun hingga 2 November 2021 pendaftar untuk anggota KPU - Bawaslu masih minim.

Hal ini diungkap Ketua tim seleksi Juri Ardiantoro seusai rapat dengar pendapat dengan Komisi II di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa 2 November 2021.

"Kalau kami lihat dari jumlah pendaftar bakal calon KPU dan Bawaslu relatif masih sedikit sampai tadi malam baru 38 KPU dan 28 Bawaslu," kata Juri dikutip dari JPNN, Rabu 3 November 2021.

Dia mengatakan, biasanya, kecenderungan pendaftar dilakukan pada akhir - batas waktu yang telah ditentukan oleh tim seleksi.

"Biasanya memang akan menunggu saat-saat akhir pendaftatan, apalagi sekarang dimudahkan melalui online. Jadi, mereka bisa kapan saja menginput data," lanjutnya.

Juri juga menjelaskan periode pendaftaran anggota KPU-Bawaslu kali ini, persyaratan berkas bagi calon anggota lebih dipermudah dibandingkan periode sebelumnya.

"Mereka dibebaskan untuk menyertakan formulir yang sah menurut mereka maupun institusi yang resmi keluarkan. Jadi, tidak mesti harus sesuai dengan formulir yang dikeluarkan oleh timsel," tutur Juri.

Deputi IV Kantor Kepala Staf Kepresidenan (KSP) itu mengungkapkan pihaknya akan mendorong orang-orang yang dinilai memliki integritas untuk mendaftar sebagai calon anggota KPU-Bawaslu.

"Kami tidak bisa menjamin seseorang yang kami dorong mendaftar itu otomatis lolos tidak, karena prosesnya sama saja dengan yang lain," tegas Juri.

Sementara mengutip Portal Majalengka, berikut syarat administrasi yang wajib dipenuhi calon pendaftar calon komisioner KPU dan Bawaslu yang dibacakan Wakil Ketua Timsel Chandra Hamzah dalam dialog virtual yang diselenggarakan Timsel bersama KPU dan Bawaslu kemarin.

1. Warga Negara Indonesia
2. Usia Paling rendah 40 tahun.
3. Menyertakan fotokopi KTP
4. Menyertakan pas foto 4X6 6 lembar.
5. Daftar riwayat hidup
6. Surat pernyataan setia kepada Pancasila, UUD 1945, setia kepada NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika.

7. Pernyataan akan mengundurkan diri apabila terpilih untuk yang aktif di organisasi kemasyarakatan.
8. Surat pernyataan pengunduran diri dari partai politik selama 5 tahun belakangan.

9. Surat pernyataan pengunduran diri apabila menikah sesama penyelenggara pemilu.
10. Surat pernyataan tidak bersedia menjadi pejabat pemerintah setelah terpilih. Baik menjabatk di BUMN, BUMD atau pemerintahan.

11. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

12. Bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
13. Keterangan tentang pengetahuan dan keahlian.

14. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dari rumah sakit, puskesmas, atau fasilitas kesehatan lainnya.

Mantan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menyarankan agar daftar riwayat hidup dibuat lengkap. Sehingga memudahkan Timsel menelusuri jejak calon. Sebab, Timsel harus menyeleksi sosok pelamar yang kapabel.

"Kalau disarankan daftar riwayat hidup dibuat selengkap-lengkapnya. Jangan minimalis. Apalagi yang relevan dengan masalah kepemiluan," katanya.

Seluruh berkas lamaran, kata dia, bisa dibawa langsung ke Sekretariat Timsel di kantor Kemendagri. Bisa juga mengirimkan berkas persyaratan melalui pos, dan email Timsel calon anggota KPU dan Bawaslu RI.***

Editor: Marselino Kardoso

Tags

Terkini

Terpopuler