Farel Prayoga Si Penyanyi Cilik yang Menggoyang Istana Diangkat Jadi Duta Kekayaan Intelektual

21 Agustus 2022, 14:00 WIB
F̤a̤r̤e̤l̤ P̤r̤a̤y̤o̤g̤a̤ k̤e̤t̤i̤k̤a̤ d̤i̤a̤n̤g̤k̤a̤t̤ m̤e̤n̤j̤a̤d̤i̤ D̤ṳt̤a̤ K̤e̤k̤a̤y̤a̤a̤n̤ I̤n̤t̤e̤l̤e̤k̤t̤ṳa̤l̤.̤ /Hiro/T̤a̤n̤g̤k̤a̤p̤ l̤a̤y̤a̤r̤ I̤n̤s̤t̤a̤g̤r̤a̤m̤ @̤y̤a̤s̤o̤n̤n̤a̤.̤l̤a̤o̤l̤y̤

MEDIA KUPANG – Farel Prayoga si penyanyi cilik yang viral dengan lagu ‘Ojo Dibandingke’ dan berhasil ‘menggoyang’ istana pada hari kemerdekaan RI diangkat sebagai duta kekayaan intelektual oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly di malam perayaan Hari Dharma Karyadhika Kementerian Hukum dan HAM pada 19 Agustus 2022.

Farel Prayoga yang kini tercatat sebagai siswa kelas VI Sekolah Dasar, berasal dari Desa Kepundungan, Kecamatan Srono Banyuwangi, Jawa Timur ini diangkat sebagai Duta Kekayaan Intelektual oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasona Laoly lantaran prestasinya di bidang seni dan budaya.

“Pada kesempatan ini saya selaku Menteri Hukum dan HAM akan memberikan piagam penghargaan kepada Ananda Farel Prayoga sebagai Duta Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM bagi pelajar berprestasi di bidang seni dan budaya tahun 2022,” ujar Menteri Yasonna sebagaimana dikutip mediakupang.pikiran-rakyat.com dari akun Instagram resminya, @yasonna.laoly.

Baca Juga: Jadwal Kapal Pelni KM LAMBELU di Wilayah NTT, 22 - 23 Agustus 2022, Simak Rute Lengkapnya

Pada kesempatan itu juga Menteri Yasonna Laoly memberikan penghargaan kepada Agus Purwanto alias Abah Lala, sang pencipta lagu Ojo Dibandingke yang telah ditonton hingga puluhan juta kali tersebut.

“Termasuk penghargaan akan diberikan juga kepada sang pencipta lagu Ojo Dibandingke yaitu saudara Agus Purwanto atau yang lebih dikenal dengan Abah Lala,” ujar sang menteri.

Menteri Yasonna Laoly berharap sebagai Duta Kekayaan Intelektual, bocah 12 tahun tersebut dapat menginspirasi dan mengajak para pelajar di Indonesia untuk berprestasi di bidang seni dan budaya.

Baca Juga: Juara Piala AFF U 16 2022, Timnas Indonesia Diguyur Bonus Rp1 Miliar oleh BRI

“Semoga Ananda Farel Prayoga dapat menginspirasi pelajar lainnya dan sebagai duta bisa mengajak putera-puteri Indonesia untuk berprestasi di bidang seni dan budaya lainnya, dan ingat, daftarkan hak ciptanya kalau sudah mencipta,” ungkap Menteri Yasonna.

Selain diangkat menjadi Duta Kekayaan Intelektual, Farel Prayoga juga mendapat Pencatatan Ciptaan Seni Pertunjukan sebagai perlindungan hukum atas penampilannya di Istana Negara pada tanggal 17 Agustus lalu.

“Selain itu, saya sebagai Menkumham juga menyerahkan Pencatatan Ciptaan Seni Pertunjukan untuk penampilan Farel di Istana Negara tanggal 17 Agustus yang lalu menyanyikan lagu Ojo Dibandingke sebagai perlindungan hukum atas tampilannya,” ujarnya dalam postingan tersebut.

Baca Juga: Ferdy Sambo Disebut Menyimpan Bunker Berisi Uang Rp900 Miliar, Ini Penjelasan Polri

Dengan adanya pencatatan tersebut, apabila apabila ada pihak lain yang menggunakan penampilan Farel untuk tujuan komersil maka ia harus memberikan royalti pada Farel Prayoga.***

Editor: Primus Nahak

Sumber: Instagram @yasonna.laoly

Tags

Terkini

Terpopuler