Guru Wanita Terjaring Razia Dengan Selingkuhannya

30 Agustus 2022, 09:13 WIB
Ilustrasi selingkuh| Hati-hati Ini 5 Weton Wanita yang Mudah Selingkuh Menurut Primbon Jawa, Anda Termasuk? /Pixabay/

MEDIA KUPANG - Kasus perselingkuhan kian marak terjadi abad ini. Peristiwa ini terjadi tidak memandang status ataupun usia. 

Semua orang bisa saja tergelincir dan jatuh ke dalam jurang perselingkuhan. Banyak alasan dan motif untuk orang bisa berselingkuh. 

Hal tersebut terjadi dan dialami juga oleh seorang guru wanita yang terjaring razia.

Baca Juga: Dampak Kebijakan Kenaikan Harga BBM : Sebuah Refleksi Untuk Didiskusikan

Kepanikan seorang ibu Guru terjaring razia di hotel bareng selingkuhannya. Ibu guru yang panik karena sudah terjaring razia di hotel ini pun memohon-mohon agar suaminya tidak diberi tahu tentang kelakuannya.

Sang Bu Guru dan pria selingkuhannya itu bahkan mengaku sempat melakukan hal-hal tidak senonoh saat di hotel berdua.

Diketahui, oknum guru di Banyuasin ketahuan selingkuh bersama pria idaman lain di dalam hotel saat terjaring razia petugas Samapta Tipiring Polda Sumsel.

Kini oknum guru di Banyuasin dan PIL menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Jumat 26 Agustus 2022.

Diketahui oknum guru di Banyuasin itu berinisial NN (35) dengan pasangannya HA seorang pegawai swasta HA (36).

Keduanya dihadapkan dengan hakim tunggal, Harun Yulianto SH MH di Pengadilan Negeri Palembang.

Keduanya mengaku telah memiliki pasangan masing-masing.

Mereka mengaku sudah saling kenal sejak lama.

 
Pada hakim tunggal terdakwa NN mengaku menginap di hotel Jalan Sudirman Palembang karena hendak mengurus BPJS ayahnya yang sedang dirawat di Rumah Sakit Charitas Palembang.
 
Terdakwa HA mengaku awalnya hanya ingin mengantarkan sate padang kepada NN.

“Awalnya saya cuma antar sate Padang saja pak dan mengobrol-ngobrol,” ujar terdakwa HA.

Namun ditanya hakim lebih dalam, akhirnya HA mengaku sempat berbuat hal yang tidak senonoh.

“Cuma ciuman saja pak,” kata HA.

Di dalam sidang keduanya mengatakan takut jika hal ini sampai ketahuan ke keluarga masing-masing.

“Mohon jangan sampai keluarga tahu pak, terlebih kepada suami saya,” ujar NN memohon pada hakim.

Akibat perbuatannya, majelis hakim pun menghukum kedua pasangan selingkuh tersebut wajib membayar denda sebesar Rp. 2.000.000.

Sementara itu, Kanit 4 Turjawali Polda Sumsel AKP Heri Sulistio SH melalui anggota Riksa Tipiring Polda Sumsel Brigadir Patron menjelaskan, penangkapan keduanya saat dirazia di penginapan Simpang Charitas Palembang sekira pukul 22.50, Kamis, 25 Agustus 2022.

“Ketika petugas kami melakukan pemeriksaan mulanya kedua mengaku sudah menikah, dan saat itu yang laki-laki sedang berada di atas kasur kamar nomor 201,” ujar Patron.

Namun, lanjut Brigadir Patron saat diperiksa lebih mendalam barulah keduanya mengaku bukanlah pasangan suami-istri.***

Editor: AS Rabasa

Tags

Terkini

Terpopuler