Langar Ijin Tinggal, WNA Asal Timor Leste Pemegang Paspor Portugal di Deportasi Imigrasi Atambua

21 Februari 2023, 16:45 WIB
Langar Ijin Tinggal, WNA Asal Timor Leste Pemegang Paspor Portugal di Deportasi Imigrasi Atambua /Media Kupang/

MEDIA KUPANG - Kantor Imigrasi Kelas II Atambua mendeportasi Silverio Fatima Martins seorang warga negara asing ( WNA ) asal Timor Leste pemegang paspor Portugal, Selasa 21 Februari 2023.

"WNA tersebut dideportasi karena terbukti melanggar Pasal 78 Ayat 2 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,"
demikian disampaikan kepala Kanim Atambua K.A Halim melalui rilis yang diterima Media Kupang.

Halim mengatakan, pendeportasian dilakukan oleh tim inteldakim Kanim Kelas II TPI Atambua dengan surat perintah nomor W.22.IMI.IMI.5.GR.03.08-406 tertanggal 21 Februari 2023.

Sebelumya, jelas Halim, yang bersangkutan diamankan saat akan melintas ke Timor Leste melalui PLBN Motamasin pada 13 Februari 2023 lalu oleh petugas Imigrasi.

Dijelaskan Halim, WNA tersebut
masuk ke wilayah Indonesia dengan tujuan menghadiri acara duka di Kabupaten Malaka. Calon istrinya merupakan WNI yang berdomisili di daerah Malaka.

Setelah melayat dan memakamkan kakak dari calon istrinya, kemudian WNA bersangkutan memutuskan untuk tinggal besama calon istri dan anak-anak di Perumahan Translok Metamauk.

Pada tanggal 13 Februari 2023, memutuskan untuk kembali ke Timor Leste. Yang bersangkutan keluar dari wilayah Indonesia melalui TPI PLBN Motamasin.

"Setibanya di PLBN Motamasin, pada saat petugas imigrasi memeriksa paspor, petugas memberitahukan kepada saya bahwa izin tinggal WNA tersebut sudah melewati tanggal yang diberikan atau sudah overstay." jelas Halim.

Oleh karena itu, WNA tersebut kemudian diamankan, diperiksa dan diproses lebih lanjut oleh Intedakim Kanim Atambua sebelum akhirnya dideportasi kembali ke Timor Leste pada Selasa 21 Februari 2023.

Terkait hal ini sendiri, Halim mengingatkan bagi orang asing pemegang izin tinggal di Indonesia untuk memperhatikan masa berlakunya izin tinggal.

Dijelaskan dia, untuk pemegang izin tinggal seperti, VOA berlaku selama 30 hari, dan dapat diperpanjang 1x selama 30 hari sehingga dapat tinggal di Indonesia totalnya 60 hari pemegang VoA (Visa on Arrival).

Sementara, bagi pemegang izin tinggal kunjungan, visa dengan kode B211 diberikan izin tinggal di Indonesia selama 60 hari dan dapat diperpanjang 4x masing - masing selama 30 hari sehingga dapat tinggal lama di Indonesia totalnya 180 hari.

"Kalau teliti memperhatikan masa izin tinggalnya dan memperpanjang maka tidak akan terjadi overstay yang dapat merugikan dirinya sendiri harus membayar OS (overstay) Rp1 juta per hari ke NKRI sehingga PNBP dan bila tidak mampu membayar terkena blacklis atau pencekalan." ujar Halim***

Editor: Marselino Kardoso

Tags

Terkini

Terpopuler