Pleno KPU Pilkada Belu Selesai, Saksi Paslon Petahana Tolak Tandatangani Berita Acara, Ini Alasannya

- 17 Desember 2020, 00:30 WIB
/

MEDIAKUPANG.COM, ATAMBUA  - Rapat pleno rekapituslasi suara oleh Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kabupaten Belu telah selesai dilakukan di Gedung Hotel Matahari Rabu ( 16/12/2020 ).

Berdasarkan hasil pleno rekapitulasi suara tingkat Kabupaten Belu, paslon nomor urut 2 dr.Agustinus Taolin - Aloysius Haleseren berhasil unggul atas lawanya paslon nomor urut 1 petahana, Willybrodus Lay - JT Ose Luan ( Sahabat) dengan keunggulan 247 suara.

Dimana, paslon nomor urut 1 petahana dengan tagline sahabat mengantongi 50.376 suara dukungan sementara Paslon nomor urut 2 dengan tagline Sehati mengantongi 50.623 suara dukungan.

Namun demikian saksi dari paslon nomor urut 1 petahana Willybrodus Lay - JT Ose Luan , Jack Karangora menyatakan menolak  menandatangani berita acara hasil rekapitulasi suara tersebut.

"Kami menolak hasil rekapitulasi hasil perhitungan suara tingkat kabupaten dan tidak menandatangani berita acaranya," kata Jack Karanggora.

Menurutnya pleno rekapitulasi suara tingkat kabupaten yang dilakukan hari ini belum menjawab keberatan - keberatan yang sudah pernah diajukan oleh paslon nomor urut 1 saat pleno rekapitulasi suara di beberapa kecamatan yang bermasalah seperti permintaan untuk menunjukan DPTbh yang menggunakan KTP, termasuk dugaan adanya salah satu pemilih yang disinyalir dibawa umur

" Atas berbagai alasan yang muncul pada pleno kecamatan dan menurut kami tidak mendapatkan jawaban dari 7 kecamatan ini maka kami menyatakan menolak hasil rekapitulasi dan tidak menenadatangani berita acaranya" tutur Jack

Namun demikian, Ia juga mengatakan tetap menghormati seluruh proses yang telah dilakukan oleh KPU sementara terkait keberatan akan dituangkan dalam dalam Model D kejadian Khusus.

Atas keberatan tersebut,Ketua KPU Kabupaten Belu Mikahael Nahak menjelaskan, sesuai  Keputusan untuk tidak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi suara merupakan hak dari saksi paslon,ia mempersilakan agar saksi paslon menuliskan keberatan di kertas model D yang telah diberikan.

Halaman:

Editor: Marselino Kardoso


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah