Polres Alor Berhasil Membekuk Pencuri Uang Ratusan Juta Dan Perhiasan Emas

- 7 Januari 2021, 21:11 WIB
Kapolres Alor gelar konferensi pers terkait penangkapan pelaku pencurian uang ratusan juta rupiah
Kapolres Alor gelar konferensi pers terkait penangkapan pelaku pencurian uang ratusan juta rupiah /

 

MEDIAKUPANG.COM - Satuan Reskrim Kepolisian Resort (Polres) Alor polda NTT berhasil membekuk pelaku pencurian uang ratusan juta rupiah, perhiasan emas dan Handphone yang terjadi di Kelurahan Binongko,Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor.

Pelaku yang dibekuk adalah RL (33),Warga Desa Blangmerang, Kecamatan Pantar Barat, Kabupaten Alor.

Hal ini disampaikan langsung Kapolres Alor AKBP Agustinus Christmas, S.I.K Didampingi kasat Reskrim IPTU Mansur Mosa, S.H., M.H. pada Kamis Sore (07/01) di Mapolres Alor dengan menampilkan pelaku RL (33) yang mengenakan baju tahanan.

Kapolres Christmas menjelaskan, Kronologis kejadian tindak pidana pencurian Uang Sejumlah RP. 137.000.000 ( seratus tiga puluh tujuh juta rupiah ), Perhiasan emas dan 2 (dua) buah handphone merk vivo beserta 2 (dua) buah casnya yang di lakukan oleh RL pada hari Selasa tanggal 05 januari 2021 sekitar pukul 04.15 wita di dalam rumah milik Sarni Bara tepatnya dalam kamar yang berada di wilayah Binongko RT. 011 / RW. 004, Kelurahan Binongko, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor.

Sementara yang menjadi korban, Kapolres Christmas menyebutkan, beridentitas nama Kasmudin (42) dengan alamat Desa Baranusa, Kecamatan Pantar Barat, Kabupaten Alor.

“RL diamankan petugas pada hari kamis tanggal 7 Januari 2021 Pukul 00 :30 Wita Di rumah milik YN, beralamat di Padang Tekukur RT. 011 / RW.005, Kelurahan Mutiara Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor, telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian an. RL alias JANTER, oleh tim gabungan Reskrim dan Buser Polres Alor.

Kegiatan penangkapan tersebut sebelumnya tim telah melakukan penyelidikan sejak hari Selasa tanggal 5 Januari 2021.” demikian paparan Kapolres Christmas

Dijelaskan Kapolres Christmas, bahwa pada hari Selasa tanggal 5 Januari 2021, tim gabung Reskrim dan Buser Polres Alor melakukan penyelidikan kasus pencurian uang dan barang-barang milik korban.

Halaman:

Editor: Okto Manehat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah