MEDIA KUPANG - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan Perkara Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada ) Tahun 2020.
Sidang ini sendiri merupakan pemeriksaan lanjutan dengan agenda pembuktian (pemeriksaan saksi dan atau ahli secara daring (online) serta penyerahan dan pengesahan alat - alat bukti tambahan.
Penelusuran media ini melalui Link resmi Mahkamah Konstitusi ( MK ), Senin 22 Februari 2021, terdapat 3 daerah yang akan menggelar sidang lanjutan perselisihan Hasil Pemilihan Tahun 2020.
Baca Juga: Krisis Air Bersih di NTT, Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Komitmen Berikan Solusi
Dua daerah diantaranya sidang perselisihan Pemilihan Bupati sementara satu lainnya sidang Perselisihan Pemilihan Gubernur.
Berikut sidang MK pada hari Ini Senin 22 Februari 2021 pukul 08.00 Wib.
Baca Juga: Lagi, Satu Orang Staf Bagian Protokoler Sikka, Positif Rapid Antigen
Yakni, pertama perkara nomor :18/PHP.BUP-XIX/2021. Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Belu Tahun 2020 dengan pemohon Willybrodus Lay SH dan Drs.J.T.Ose Luan.
Kedua, Perkara nomor :124/PHP.GUB-XIX/2021. Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020 dengan pemohon Prof H Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D dan Drs H Difriadi.