Polisi Tangkap Dua Mahasiswa Papua, Diduga Terlibat Pengeroyokan

- 4 Maret 2021, 19:23 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus. /ANTARA/Fianda SR

 

MEDIA KUPANG - Dua mahasiswa asal Papua RL dan K ditangkap pihak Polda Metro Jaya. Kedua mahasiswa Papua ini diduga terlibat kasus pengeroyokan dan pencurian terhadap korban RP.

Kedua mahasiswa tersebut telah dijadikan tersangka dan pihak kepolisian telah melakukan penahanan. 

"Sudah tersangka dan sudah kami lakukan penahanan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dikutip dari Pikiran-Rakyat.com, Kamis 4 Maret 2021.

Selain dua mahasiswa tersebut, menurut Yusri pihaknya masih memburu satu orang tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus tersebut. Pihaknya telah mengantongi identitas tersangka.

"Satu ini masih kita lakukan pengejaran," ucapnya.

Baca Juga: Andi Arief Beberkan Rencana KLB Partai Demokrat, Singgung Nama Moeldoko

Peristiwa pengeroyokan dan pencurian itu terjadi pada saat aksi demonstrasi di Gedung DPR/MPR RI pada 27 Januari 2021 lalu.

Aksi para pelaku tersebar dalam bentuk video dan menjadi viral di masyarakat. Berangkat dari laporan itu pihaknya melakukan penyelidikan dan penangkapan kepada para pelaku.

Saat ini lanjutnya, polisi masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap apa yang menjadi motif pelaku dalam melakukan penganiayaan itu.

 

Sebelumnya, Michael Hilman selaku kuasa hukum dari Aliansi Mahasiswa Papua mengatakan bahwa kedua mahasiswa asal Papua ditangkap pada Rabu 3 Maret 2021 dinihari.

"Kawan-kawan ini ditangkap di kos dan kontrakan masing-masing pada hari ini," kata Hilman kepada wartawan, Rabu 3 Maret 2021 kemarin.

Baca Juga: Sebut Partai Demokrat Pernah Terlibat Korupsi, Benny K Harman Janji Tak Akan Ulangi Lagi

Hilman menjelaskan dugaan penganiayaan itu sendiri dilakukan keduanya terhadap mahasiswa dan juga orang Papua dengan nama Rajut Patiray. Namun kata dia, kedua mahasiswa tersebut mengaku tidak melakukan penganiayaan yang disangkakan kepolisian tersebut.

"Mereka sampaikan bahwa tidak ada hal mereka lakukan kekerasan pada Rajut Patiray," ucapnya.

Karena itu Hilman menyayangkan penangkapan kedua mahasiswa asal Papua tersebut. Disisi lain penangkapan itu dilakukan tanpa menunjukkan surat penangkapan.

"Jadi ditangkap menggunakan pakaian preman masuk lalu langsung dibawa ke Polda Metro, hari ini langsung dijadikan tersangka," katanya.

Adapun dalam kasus ini kedua mahasiswa tersebut dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Pasal 368 tentang Ancaman Kekerasan.*

Editor: Royan B

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x