MEDIA KUPANG - Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono menunjuk Bambang Widjojanto (BW) sebagai kuasa hukum dalam gugatan kepada 10 orang yang terlibat dalam Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang.
Menurut BW, dari permasalahan yang terjadi di Partai Demokrat yang terjadi pada masa kepemimpinan Presiden Jokowi, konstitusi partai telah diinjak-injak.
Perjuangan di pengadilan menjadi benteng terakhir dalam memulihan kembali demokrasi.
"Sudah disebutkan pasal 1 konstitusi jelas kita bukan sekadar negara hukum. Kita ini negara yang demorkatis artinya bebasis pada kepentingan rakyat," kata BW saat ditemui di PN Jakarta Pusat bersama tim dari Partai Demokrat kubu AHY, Jumat, 12 Maret 2021.
"Tadi ada yang menarik konstitusi partai diinjak-injak kalau ini diakomodasi, difasilitasi ini bukan sekedar abal-abal, ini brutalitas demokrasi terjadi di negara ini pada periode kepemimpinan pak Jokowi," tuturnya.
Baca Juga: Hidup di Bawah Pemerintahan ISIS, Muslim dan Kristen di Mosul Curhat ke Paus Fransiskus
Baca Juga: Semangat Terus Membara, Satgas TMMD Kejar Target Pembukaan Jalan
Baca Juga: Bupati Sikka Ternyata Kader PKB yang Dititipkan di PDI Perjuangan
BW menyebutkan, kalau orang-orang yang terlibat di dalam KLB tersebut difasilitasi, maka partai politik bisa hancur. Terlebih kata dia, ada Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko sebagai representasi Negara.