Sidang Habib Rizieq Digelar Besok, Munarman Sebut 20 Pengacara Siap Dampingi

- 15 Maret 2021, 18:59 WIB
 Habib Rizieq resmi menjadi tersangka dalam perkara tes Covid-19 yang tidak transparan di RS Ummi Bogor.
Habib Rizieq resmi menjadi tersangka dalam perkara tes Covid-19 yang tidak transparan di RS Ummi Bogor. /Pikiran Rakyat/

"Insya Allah tim hukum siap 100 persen untuk sidang besok. Mulai dari materi perkara hingga hal teknis lainnya," ucapnya.

Terkait dengan kehadiran Rizieq sendiri, dirinya belum bisa memastikan apakah akan menghadiri persidangan.

Akan tetapi lanjutnya, berdasarkan aturan dalam KUHAP Pasal 154 KUHAP jo Pasal 196 KUHAP yang mengharuskan kehadiran terdakwa di ruang sidang.

 

"Menurut KUHAP terdakwa wajib hadir dalam persidangan, kita lihat saja besok," tuturnya.

Terpisah kuasa hukum Rizieq lainnya, Aziz Yanuar menuturkan beberapa pengacara yang akan dihadirkan diantaranya Munarman, Alamasyah Hanafiah, Eka Rahendra, Kurnia.

Kemudian Kamil Pasha, Wisnu Rakadita, Achmad Andi, Baihaqi, Dwi Heriadi, Agung, Sumadi Atmadja, Habib Novel, Ikhwan Tuankotta, Nasrullah, Herry Aryanto dan masih banyak yang lainnya.

Dalam kasus ini, Rizieq Shihab dijerat kasus ugaan penghasutan dan kerumunan di Petamburan. Total ada enam berkas perkara yang dilimpahkan dari jaksa penuntut umum (JPU) kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Berkas perkara pertama nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim dengan terdakwa Rizieq Shihab.

Kedua nomor 222/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim dengan terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.

Halaman:

Editor: Royan B


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah