Sidang Habib Rizieq Digelar Besok, Munarman Sebut 20 Pengacara Siap Dampingi

- 15 Maret 2021, 18:59 WIB
 Habib Rizieq resmi menjadi tersangka dalam perkara tes Covid-19 yang tidak transparan di RS Ummi Bogor.
Habib Rizieq resmi menjadi tersangka dalam perkara tes Covid-19 yang tidak transparan di RS Ummi Bogor. /Pikiran Rakyat/

MEDIA KUPANG - Eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab akan menjalani sidang perdana dalam kasus kerumunan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa 16 Maret 2021 besok.

Sidang perdana ini menurut rencana akan menghadirkan lebih dari 20 pengacara untuk mengawal sidang tersebut. Munarman, tim kuasa hukum Rizieq Shibab menuturkan, pihaknya sudah sangat siap menghadapi sidang besok. 

Dikutip dari Pikiran-Rakyat.com dalam artikel 20 Pengacara Akan Dampingi Sidang Perdana Rizieq Shihab BesokMunarman tidak merinci satu per satu siapa pengacara yang akan mendampingi HRS besok.

 

"Insya Allah banyak, ada lebih dari 20 pengacara yang akan mendampingi HRS besok," kata Munarman.

Namun Munarman tidak merinci satu persatu siapa saja puluhan pengacara yang akan mendampingi HRS tersebut.

Baca Juga: Aparat Myanmar Kembali Tembaki Demonstran Sehari setelah Pembakaran Pabrik Cina

Baca Juga: 13 Tahun Hilang Tanpa Kabar, Anjing Peliharaan ini Akhirnya Ditemukan Kembali

Baca Juga: Memasuki Hari ke-15, Progres Pengerjaan Jalan TMMD Capai 60 Persen

Munarman pun mengungkapkan bahwa pihaknya sudah sangat siap untuk menghadapi persidangan besok hari dari segi apapun.

"Insya Allah tim hukum siap 100 persen untuk sidang besok. Mulai dari materi perkara hingga hal teknis lainnya," ucapnya.

Terkait dengan kehadiran Rizieq sendiri, dirinya belum bisa memastikan apakah akan menghadiri persidangan.

Akan tetapi lanjutnya, berdasarkan aturan dalam KUHAP Pasal 154 KUHAP jo Pasal 196 KUHAP yang mengharuskan kehadiran terdakwa di ruang sidang.

 

"Menurut KUHAP terdakwa wajib hadir dalam persidangan, kita lihat saja besok," tuturnya.

Terpisah kuasa hukum Rizieq lainnya, Aziz Yanuar menuturkan beberapa pengacara yang akan dihadirkan diantaranya Munarman, Alamasyah Hanafiah, Eka Rahendra, Kurnia.

Kemudian Kamil Pasha, Wisnu Rakadita, Achmad Andi, Baihaqi, Dwi Heriadi, Agung, Sumadi Atmadja, Habib Novel, Ikhwan Tuankotta, Nasrullah, Herry Aryanto dan masih banyak yang lainnya.

Dalam kasus ini, Rizieq Shihab dijerat kasus ugaan penghasutan dan kerumunan di Petamburan. Total ada enam berkas perkara yang dilimpahkan dari jaksa penuntut umum (JPU) kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Berkas perkara pertama nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim dengan terdakwa Rizieq Shihab.

Kedua nomor 222/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim dengan terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.

Ketiga nomor 223/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim dengan terdakwa Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat.

Kemudian, keempat nomor 224/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim dengan terdakwa Muhammad Hanif Alatas.

Kelima dengan nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim atas nama terdakwa Rizieq Shihab. Terakhir dengan nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim dengan terdakwa Rizieq.*** (Pikiran-Rakyat.com/Muhammad Rizky Pradila)

Editor: Royan B


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah