Masuk Papua Nugini Lewat 'Jalan Tikus', Gubernur Papua Lukas Enembe Dideportasi

- 3 April 2021, 19:21 WIB
Profil Lukas Enembe, Gubernur Papua yang dideportasi dari Papua Nugini.
Profil Lukas Enembe, Gubernur Papua yang dideportasi dari Papua Nugini. /Tangkap layar instagram.com/@pemprovpapua

MEDIA KUPANG - Usai masuk ke wilayah Papua Nugini atau PNG secara ilegal, Gubernur Papua Lukas Enembe, pun mengakui bahwa tindakannya itu salah.

Sebagaimana pada Jumat, 2 April 2021 kemarin, sekitar pukul 11.30 WIT Lukas kembali ke Jayapura melalui Pos Lintas Batas Nevada (PLBN) Skouw.

Hal itu setelah sebelumnya dilaporkan masuk ke wilayah Vanimo, Papua Nugini (PNG) melalui ’jalan tikus’ atau jalan setapak.

Gubernur Lukas Enembe pun membenarkan aksinya tersebut, dalam keterangannya di PLBN Skouw, Jayapura, Jumat, 2 April 2021.

 

Selengkapnya cek YouTube Pikiran Rakyat

“Memang benar saya ke Vanimo (31 Maret 2021) melalui jalan setapak dengan menggunakan ojek untuk berobat,” kata Lukas Enembe.

Selain itu, Lukas Enembe mengakui bahwa alasan ia sampai ada di Vanimo, itu karena dirinya berobat dan melakukan terapi akibat sakit yang dideritanya.

“Saya memang salah karena masuk ke PNG melalui jalan tradisional atau jalan setapak namun itu dilakukan karena terpaksa yakni untuk berobat dan terapi akibat sakit,” kata Lukas Enembe.

Sampai di PLBN Skouw, Lukas Enembe pun menjalani pemeriksaan Tes Antigen, untuk memastikan kondisinya itu. 

Baca Juga: Usai Nyatakan Mundur, Razman Arief Nasution Beberkan Buruknya Partai Demokrat Kubu Moeldoko

Baca Juga: Penjual Senjata ke Teroris yang Serang Mabes Polri Ditangkap

Baca Juga: Soroti Kehadiran Presiden Jokowi di Akad Nikah Atta dan Aurel, Farhat Abbas : Suasana Pernikahan Terasa HUT RI

Namun, konsul RI di Vanimo Allen Simarmata mengakui baru mengetahui keberadaan Gubernur Papua Lukas Enembe Kamis, 1 April lalu dengan alasan mau berobat.

“Memang ada menerima laporan yang menyatakan Gubernur Enembe ke Vanimo untuk berobat dan masuk secara ilegal melalui jalan setapak,” kata Allen Simarmata sebelum kembali masuk ke wilayah PNG.

Adapun disampaikan pula bahwa, Gubernur Lukas Enembe yang selama berada di Vanimo didampingi oleh Hendrik Abidondifu, dan dijemput Konsul PNG untuk Konsul Jenderal Papua New Guinea Mr. Geoffrey. L. Wiri.

Kemudian, saat kembali ke Jayapura, Gubernur Enembe nampak diantar Konsul RI di Vanimo, PNG, Allen Simarmata hingga ke zona netral RI-PNG.

Sementara itu, Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Papua Novianto Sulastono mengakui Papua Nugini atau PNG telah mendeportasi Gubernur Papua Lukas Enembe. 

Juga beserta dua orang yang mendampinginya untuk masuk ke wilayah PNG secara ilegal atau tanpa dokumen.

“Memang benar Gubernur Enembe beserta dua orang pendamping-nya dideportasi, sehingga Konsulat RI di Vanimo mengeluarkan surat pengganti laksana paspor (SPLP),” kata Novianto.

Sebagaimana tiga SPLP yang dikeluarkan Konsulat RI di Vanimo, Jumat, 2 April 2021, masing-masing atas nama Lukas Enembe, Hendrik Abidondifu dan Ely Wenda, kata Novianto yang didampingi Pjs Kanim Imigrasi Jayapura Agus Makabori di Skouw.

Akan tetapi, kasus masuknya Gubernur Lukas Enembe ke Vanimo PNG saat ini masih didalami Kanim Jayapura.

“Kasus-nya masih didalami Imigrasi Jayapura,” ujar Novianto, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman Antara. 

Demikian ia juga menambahkan bahwa, Imigrasi Jayapura saat ini sudah menahan SPLP Gubernur Lukas Enembe bersama dua pendampingnya itu.

Disclaimer: Artikel ini telah tayang sebelumnya di Pikiran-Rakyat.com dengan judul "Mengaku Untuk Berobat, Gubernur Papua Dideportasi Usai Masuk PNG Melalui Jalan Tikus"***

 

Editor: Royan B

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x