Selamatkan Uang Negara, JPN Kejari Kalabahi Tunggu Banding

- 15 April 2021, 22:00 WIB
Suasana sidang di PN Kalabahi
Suasana sidang di PN Kalabahi /

 

MEDIA KUPANG - Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kalabahi selaku pengacara Pemerintah Kabupaten Alor masih menunggu upaya hukum lanjutan banding oleh penggugat terkait pekerjaan perbaikan darurat rumah penduduk rusak berat di Kabupaten Alor tahun 2015.

Apabila penggugat tidak melakukan banding, maka JPN Kejari Kalabahi telah menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp2,3 Miliar lebih.

Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kalabahi, Syamsul Arif, SH, MH melalui Kepala Seksi Datun Kejari Kalabahi, Rudy Kurniawan, SH kepada MEDIA KUPANG di Kantor Kejari Kalabahi, pada Kamis 15 April 2021. Kurniawan saat itu bersama Juru Bicara Kejari Kalabahi, Gde De Indra, SH yang menjabat sebagai Kasie Intel.

Kurniawan menjelaskan, gugatan perkara ini diajukan oleh 4 perusahaan (kontraktor), CV. Prima Utama, CV. Patriot Perkasa, CV. Perjalanan, dan CV. Mulia.

Dalam putusan tingkat pertama pada Pengadilan Negeri (PN) Kalabahi, ungkap Kurniawan, Majelis Hakim menolak semua gugatan penggugat.

Dengan demikian, Kurniawan menandaskan, masih menunggu upaya hukum lanjutan atau banding. Waktu pengajuan banding ini hingga tanggal 20 April 2021.

"Kita tunggu nanti, jika penggugat tidak banding, maka kita menyelamatkan uang negara sebesar Rp2,3 Miliar lebih," ujar Kurniawan sambil mengatakan sumber dana tersebut merupakan dana siap pakai dari BNPB RI.

Menurut Kurniawan, pihaknya melaksanakan tugas sebagai JPN sesuai dengan pasal 30 UU. NO. 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Pasal tersebut menjelaskan tentang kewenangan Kejaksaan sebagai JPN yang mewakili BUMD, BUMN berdasarkan surat kuasa khusus.

Halaman:

Editor: Okto Manehat


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x