Bustami Harun Terdakwa Kasus Narkoba di Malaka di Vonis 2,7 Tahun Penjara

- 5 Juni 2021, 16:18 WIB
Foto kolase kuasa hukum MA Putra Dapatalu saat bersama Kliennya Bustani Harun dan Istrinya
Foto kolase kuasa hukum MA Putra Dapatalu saat bersama Kliennya Bustani Harun dan Istrinya /Media Kupang Marselino/

 

MEDIA KUPANG -  Bustani Harun alias Diki, terdakwa Kasus Narkotika di Kabupaten Malaka divonis 2,7 tahun penjara oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Atambua, Kamis 3 Juni 2021.

Majelis hakim menilai Bustami Harun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terkait penyalahgunaan narkotika golongan I.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bustami Harun alias Diki dengan pidana penjara selama dua tahun lima bulan" demikian bunyi ucap majelis hakim PN Atambua, Sisera S.N.Nenohaifeta.SH, Kamis 3 Juni 2021.

Terdakwa kata hakim, telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan 1.

Keputusan hakim ini lebih ringan daripada tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut Terdakwa dengan tuntutan 7 tahun penjara.

Terhadap putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa MA Putra Dapatalu, SH mengatakan menerima keputusan tersebut, hal itu sebutnya sudah sesuai dengan harapan kliennya.

" Kita terima putusan tersebut karena memang sudah sesuai harapan kita dimana JPU tuntut 7 tahun tapi hakim putuskan 2,7 tahun," kata Putra

Putra juga pada kesempatan itu mengapresiasi keputusan hakim dengan mempertimbangkan hal - hal yang meringankan terdakwa yakni diantaranya terdakwa bersikap sopan dan terdakwa juga belum pernah di hukum serta terdakwa yang merupakan tulang punggung keluarganya tersebut.

" Klien saya juga terlihat bahagia karena pertimbangan hakim tersebut sehingga Vonis hakim hanya 2,7 tahun pidana penjara." ungkapnya.

Halaman:

Editor: Marselino Kardoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah