Badan Pertanahan Malaka Capai Target Program PTSL 2021

- 1 Oktober 2021, 17:55 WIB
Kegiatan Sosialisasi Badan Pertahanan Kabupaten Malaka
Kegiatan Sosialisasi Badan Pertahanan Kabupaten Malaka /

MEDIA KUPANG - Badan Pertanahan Kabupaten Malaka Tahun 2021 melaksanakan kegiatan PTSL di 14 desa diantaranya Bereliku, Rabasa, Biris, Kletek, Fatoin, Bani – bani, Seserai, Lasaen, Wederok, Rabasa biris, Bonibais, Motaain, Naimana untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah di tahun 2021.

Dari rilis yang diterima target PBT sebanyak 2.862 bidang dan SHAT sebanyak 2.680 disebutkan telah terealisasi sesuai dengan target.

Badan Pertahanan Malaka dalam rilis tersebut menyampaikan, Kegiatan Redistribusi TOL yang merupakan pembagian tanah-tanah yang dikuasai oleh negara dan telah ditegaskan menjadi objek landreform yang diberikan kepada para petani penggarap yang telah memenuhi syarat ketentuan Peraturan Pemerintah No. 224 Tahun 1961.

Dengan tujuan untuk memperbaiki keadaan sosial ekonomi rakyat dengan cara mengadakan pembagian tanah yang adil dan merata atas sumber penghidupan rakyat tani berupa tanah, sehingga dengan pembagian terrsebut dapat dicapai pembagian hasil yang adil dan merata.

Kegiatan Redistribusi TOL tahun anggaran 2021 sendiri terlaksana di 4 desa dengan total target sebanyak 408 bidang , dimana desa – desa tersebut adalah desa Lamudur, Bisesmus, Tunmat dan Nauke Kus. Saat ini telah sampai pada tahap Penetapan Subyek dan Obyek Redis TOL melalui Surat Keputusan Penetapan Subyek dan Obyek oleh Kakanwil BPN NTT dan Bupati Malaka.

Sesuai Rilis yang diperoleh juga menyebutkan Program pendaftaran tanah lintas sektor adalah program bantuan subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang bekerja di bidang Usaha Kecil dan Menengah (UKM), pertanian, nelayan dan pembudidaya ikan dalam hal pembiayaan pelayanan sertipikasi hak atas tanah pada kantor pertanahan.

Program pendaftaran tanah lintas sektor merupakan program pendaftaran tanah sistematis yang subjeknya hanya ditujukan kepada masyarakat berpenghasilan rendah yang bekerja di bidang Usaha Kecil dan Menengah (UKM), pertanian, nelayan dan pembudidaya ikan yang belum memiliki sertipikat tanah dan memiliki permasalahan dalam hal mengakses permodalan pada perbankan.

Untuk target Kegiatan Sertifikasi Hak Atas Tanah Mandiri Lintas Sektor pada Kantor Pertanahan Kabupaten Malaka sebanyak 300 bidang yang tersebar di 8 desa, yaitu desa Naas, Wesey, Haliklaran, Taaba, Alkani, Weseben, Nauke Kusa dan Tunabesi. Saat ini petugas sementara turun lapangan untuk melakukan kegiatan pengumpulan data fisik dan yuridis.

Akhir Rilis tersebut menjelaskan,Kegiatan Penanganan Akses Reforma Agraria bertujuan agar bisa terlaksananya pemberdayaan tanah masyarakat yang terstruktur , komprehensif, dan terintegrasi sehingga bidang tanah hasil kegiatan legalisasi asset dapat dimanfaatkan secara maksimal dalam mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakat.

Kegiatan ini terlaksana di Desa motaain, loofoun, wederok, halibasar, haliklaran, wesey dan bone tasea dengan target sebanyak 750 kk yang sudah terealisasi. Rilis Badan Pertahanan Kabupaten Malaka. ***(Mariano Bouk).

Editor: Okto Manehat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah