Korban Pinjol Ilegal Tak Usah Lagi Membayar, Begini Penjelasan Mahfud MD

- 19 Oktober 2021, 20:18 WIB
Mahmud MD dalam suatu acara
Mahmud MD dalam suatu acara / Amir Faisol Pikiran Rakyat/

MEDIA KUPANG - Praktik pinjol ilegal yang kian marak terjadi di Indonesia akhir - akhir ini membuat pihak - pihak terkait terjun langsung dalam menidak para pelaku.

Pinjol ini bahkan menjadi prioritas untuk ditindak oleh kepolisian. Hal itu menyusul arahan langsung dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang meminta jajarannya menindak pinjol ilegal.

Selain Kapolri, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md pun buka suara terkait maraknya kasus pinjaman online (pinjol) ilegal tersebut.

Mahfud MD menegaskan pinjol ilegal tidak sah karena tidak memenuhi syarat objektif dan subjektif.

Oleh karena itu, Mahfud MD menegaskan pinjol ilegal di Indonesia harus dihentikan.

"Setelah kami diskusikan, maka status pinjaman online ilegal ini diputuskan atau disepakati, dari sudut hukum perdata, pinjol ilegal itu adalah tidak sah karena tidak memenuhi syarat objektif maupun syarat subjektif seperti diatur dalam hukum perdata," kata Mahfud MD dalam konferensi virtual yang diunggah di YouTube Kemenko Polhukam RI, Selasa, 19 Oktober 2021.

Mahfud meminta masyarakat yang sudah terlanjur menjadi korban pinjol ilegal untuk tidak membayar utang. Jika diteror, masyarakat diminta melapor ke kepolisian terdekat.

"Kepada mereka yang sudah terlanjur jadi korban, jangan membayar. Kalau karena tidak membayar lalu ada yang tidak terima, diteror, lapor ke kantor polisi terdekat. Polisi akan memberikan perlindungan,” ujar Mahfud.

Selain itu, Mahfud menegaskan tindakan itu hanya berlaku untuk pinjol ilegal. Untuk pinjol yang legal, kata Mahfud, dipersilakan berkembang.

Halaman:

Editor: Marselino Kardoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah