MEDIA KUPANG - Bagi Anda putra - putri Indonesia yang tertarik menjadi anggota Polri, berikut ini informasi mengenai persyaratan yang perlu Anda persiapkan untuk menanti pembukaan secara resmi penerimaan dari pihak kepolisian.
Selain persyaratan yang harus dipersiapkan, Anda juga bisa melihat link pendaftaran dalam artikel ini.
Sebagai informasi, syarat penerimaan kepolisian ini disadur berdasarkan pada Pasal 21 (1) UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca Juga: Kabar Duka, Kepala SMA Kristen Atambua Meninggal Dunia
Syarat penerimaan rekrutmen dan pendaftaran Polri ini juga sesuai dengan syarat - syarat yang telah diberlakukan pada penerimaan Polri Tahun 2021 lalu.
Berikut syarat - syarat yang perlu Anda diketahui.
a. Warga negara Indonesia;
b. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;