MEDIA KUPANG - Pemerintah Republik Demokratik Timor Leste (RDTL) mengeluarkan surat pemberitahuan terkait kunjungan Warga Negara Asing (WNA) ke negaranya.
Melalui surat bernomor Ref : 141/DNCD/Pilar IV/III/2022 tertanggal 18 Maret 2022, yang dikeluarkan pemerintah RDTL terdapat dua poin pemberitahuan kepada para WNA yang akan berkunjung ke RDTL.
Berikut ini beberapa poin pemberitahuan yang dikeluarkan pemerintah RDTL melalui rilis yang diterima Media Kupang dari Adminstrator PLBN Motaain Enggelbertus Klau, Kamis 24 Maret 2022.
Baca Juga: Presiden Jokowi Terkesan dengan Pembangunan Tiga Lokasi Taman Wisata dan Kuliner di Kota Kupang
Poin pemberitahuan :
1. Kepada Warga Negara Asing yang masuk ke wilayah Timor-Leste cukup menunjukan Sertifikat Vaksin dengan minimal vaksin 2 atau 3x.
2. Tidak ada lagi karantina bagi WNA yang masuk ke wilayah Timor-Leste dengan tetap membawa hasil PCR negative.
Pos Lintas Negara sudah kembali dibuka setiap hari dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.
Baca Juga: Presiden Jokowi Akhirnya Injak Bumi Cendana