Mantan Bupati Kupang Dieksekusi Jalani Hukuman Penjara, Awali Karir Wakil Camat Hingga Karya Monumental ini

- 2 April 2022, 21:31 WIB
Mantan Bupati Kupang Iban Medah saat berada bersama para petani ubi ungu di Desa Renrua, Kabupaten Belu  Tahun 2017
Mantan Bupati Kupang Iban Medah saat berada bersama para petani ubi ungu di Desa Renrua, Kabupaten Belu Tahun 2017 /Royan B/Media Kupang


MEDIA KUPANG - Mantan Bupati Kupang, Ibrahim Agustinus Medah secara resmi akan masuk bui guna menjalani hukuman penjara selama enam tahun sesuai vonis pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang beberapa waktu lalu.

Guna menjalani hukuman ini, Ibrahim Agustinus Medah telah dieksekusi oleh Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), Herry CH. Franklin dan Emerensiana Jehamat pada Kamis 31 Maret 2022.

Nama Ibrahim Agustinus Medah alias Iban Medah yang perah menjadi Anggota DPD RI ini bagi masyarakat Nusa Tenggara Timur adalah sosok yang selalu diidentikkan dengan padi Gogo Rancah dan Rumput Laut. Predikat itu bukan tidak beralasan.

Baca Juga: Terkait Jalan dan Jembatan Hedibesi yang Rusak, Kades Erwin Sebut Tahun Ini akan segera Diperbaiki

Betapa tidak, pada usia yang ke 25 tahun sekitar tahun 1972 Iban Medah, sapaan akrab Ibrahim Agustinus Medah dipercayakan Bupati Kupang saat itu untuk menjadi Wakil Camat Rote Barat Laut.

Dan di sana ia memulai karirnya menjadi birokrat, politisi dan menorehkan sejumlah karya monumental termasuk di antaranya Gogo Rancah.

Pada usia semuda itu, Iban Medah telah menorehkan sebuah sejarah besar yang hingga kini masih terus dikenang dan dilanjutkan untuk meningkatkan produktifitas petani di wilayah Rote Ndao.

Baca Juga: Permintaan Penurunan Harga Tiket Pesawat Oleh Bupati Alor Belum Terjawab

Gagasan besarnya itu adalah mengajarkan masyarakat untuk menanam padi dengan metode Gogo Rancah.

Halaman:

Editor: Royan B

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah