Oknum Kasatpol PP Otaki Pembunuhan Pegawai Dishub, Motifnya Cinta Segitiga

- 18 April 2022, 21:46 WIB
Ilustrasi Penembakan
Ilustrasi Penembakan /Pixabay/

MEDIA KUPANG - Kasatpol PP Kota Makassar, Muhammad Iqbal Asnan harus terancam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Muhamad sebelumnya ditangkap pihak kepolisian terkait pembunuhan pegawai Dishub Kota Makassar Najamuddin Sewang.

Belakangan terkuak, pembunuhan itu ternyata dilatarbelakangi cinta segitiga. Hal itu diungkapkan Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol. Budhi Haryanto.

Baca Juga: Empat Hari Hilang Tenggelam Di Laut Pantar-Alor, Rius Tuaty Belum Ditemukan Tim SAR

“Untuk motif daripada pelaku ini adalah cinta segitiga, motif pribadi,” ujar Kapolrestabes  Makassar Kombes Budi Haryanto kepada wartawan sebagiamana dilansir dari Pikiran Rakyat.com.

Iqbal dan Najamuddin diketahui sama-sama mencintai perempuan yang sama berinisial R, belakangan diketahui R itu merupakan seorang janda yang juga pegawai Dishub Makassar dan disebut-sebut menjabat kepala seksi di Dishub Makassar.

"Di mana antara otak pelaku penembakan, dengan korban penembakan sama-sama mencintai perempuan yang sama, yakni pegawai Dishub Kota Makassar, berinisial R,” kata Budi

Dalam penembakan tersebut, Budhi Haryanto menyebut, para pelaku menggunakan senjata jenis pistol revolver. Saat ini polisi juga tengah fokus menyelidiki asal-usul pistol tersebut.

“Akibat ulahnya, para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati,” ungkapnya.

Halaman:

Editor: Marselino Kardoso

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x