Kronologi Penangkapan Dua warga di Alor Terkait Kasus Narkoba

- 23 Mei 2022, 19:12 WIB
Kronologi penangkapan dua orang warga terkait kasus Narkoba.
Kronologi penangkapan dua orang warga terkait kasus Narkoba. /Media Kupang Okto Manehat/

MEDIA KUPANG - Kapolres Alor, AKBP. Ari Satmoko, SIK, SH, MM melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Alor, IPTU. Yohanes Sedu Dore mengungkapkan kronologi penangkapan terhadap Jml dan Fkri yang tersandung kasus narkoba di Kota Kalabahi Kabupaten Alor.

Sedu Dore mengatakan, awalnya Polisi telah mengendus modus penyelundupan ganja tersebut.

Pihaknya kemudian, jelas Sedu Dore, mendatangi sebuah unit ekspedisi atau jasa pengiriman barang di Kota Kalabahi, selanjutnya Polisi minta pengantar ekspedisi untuk menelpon pemilik barang.

Selanjutnya Polisi bangun komunikasi dengan petugas pengantar barang, kemudian minta
petugas pengantar barang untuk menelepon nomor handphone yang tertulis di alamat penerima.

Baca Juga: Polres Alor Bekuk Dua Orang Di Kota Kalabahi Dalam Kasus Narkoba

Ketika petugas menghubungi nomor itu, kemudian pemilik nomor tersebut menjawabnya dan minta kepada petugas antar di sebuah lokasi di dekat Kantor BRI Cabang Kalabahi.

"Jadi petugas ekspedisi ke lokasi yang dimaksud, Polisi terus mengintai dan mengikuti. Ketika barang itu diserahkan Polisi kemudian membekuk salah seorang, dan satu orang lainnya berusaha melarikan diri. Namun kemudian dia menyerahkan diri. Keduanya sementara diamankan untuk pemeriksaan mendalam," tandas mantan Kapolsek ABAL ini.

Baca Juga: Ketua Lingkungan dan Selingkuhannya di Desa Umaklaran Terancam Pidana Penjara 9 Bulan

Ganja yang diamankan tersebut jelas Sedu Dore dalam bentuk tembakau yang diisi dalam sebuah paket dos yang dibungkus dengan plastik.

Halaman:

Editor: Marselino Kardoso

Sumber: Media Kupang


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x