MEDIA KUPANG - Ira Ua tersangka kasus pembunuhan Astrid dan anaknya Lael telah
resmi menjadi tahanan di Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 25 Mei 2022.
Ira Ua ditahan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP- Kap/ 13 / V/2022/ Ditreskrimum Polda NTT, tanggal 25 Mei 2022.
Kabid Humas Polda NTT AKBP Aryasandi dalam keterangannya dini hari menjelaskan tersangka atas nama Irawati Astana Dewi alias Ira Ua usai menjalani pemeriksaan sejak pukul 17.09 Wita.
Berikut kumpulan foto Ira Ua mengenakan baju tahanan dan digiring polisi mengikuti kegiatan jumpa pers Jumat 27 Mei 2022.