Di PHK Karena Menolak Pemotongan THR, 14 Karyawan Angkasa Pura Support Cabang Kupang Mengadu ke Nakertrans

- 6 Juni 2022, 18:32 WIB
Foto bersama setelah pertemuan di Nakertrans Provinsi NTT
Foto bersama setelah pertemuan di Nakertrans Provinsi NTT /Miju/Media Kupang

MEDIA KUPANG - Sebanyak 14 orang karyawan PT. Angkasa Pura Support Cabang Kupang yang di PHK melakukan pengaduan ke Dinas Koperasi, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Timur di Jalan Basuki Rahmat Nomor 1, Naikolan kecamatan Maulafa Kota Kupang Senin, 6 Juni 2022, pukul 10.00 - 12.00 Wita.

Pertemuan yang berlangsung di ruang Penyelesaian Sengketa Hubungan Industrial Dinas Koperasi, Tenaga kerja dan Transmigrasi Provinsi NTT tersebut dihadiri oleh Pimpinan PT. Angkasa Pura Support Cabang Kupang, Para Pekerja/Karyawan dan Mediator dari Dinas Koperasi, Tenaga kerja dan Transmigrasi provinsi NTT.

Dalam Pertemuan yang difasilitasi oleh Mediator Hubungan Industrial, Cherly Basuki, S.Sos terungkap fakta-fakta sebagai berikut; Bahwa pada tanggal 1 Maret 2022, semua karyawan dikumpulkan di Ruang Bekas Cafe bandara Eltari dan disampaikan oleh HRD Pak Ambros Kia, bahwa akan dilakukan pemotongan Tunjangan Hari Raya (THR) dengan alasan perusahaan sedang mengalami krisis keuangan.

Lebih lanjut Ambros Kia mengatakan bahwa bila ada salah satu orang karyawan yang menolak dilakukan pemotongan THR maka akan dilakukan efisiensi.

Salah satu karyawan Cleaning Sevice yang di PHK atas nama Yunus Afi menyampaikan bahwa setelah mendapat penyampaian dari Pak Ambrosius, sejumlah besar karyawan menyatakan tidak setuju dengan keputusan tersebut karena itu merupakan hak karyawan; dimana sebelumnya sudah melakukan pemotongan gaji selama Pandemi Covid 19 terhitung Bulan Mei Tahun 2020 sebesar Rp475.392 dari gaji pokok sebesar Rp2.397.000 . Sehingga Jumlah yang diterima oleh karyawan dari bulan Mei 2020 sampai Februari 2021 sebesar  Rp1.921.038.

Kemudian, pada bulan Maret 2021 semua Karyawan terima upah kerja hanya Rp600.000. Pada April 2021 sampai dengan Februari 2022 Karyawan terima upah sebesar Rp1.159.500.

Selanjutnya tanggal 4 April 2022, bertempat di Kantor APS Cabang Kupang, Karyawan melakukan pertemuan untuk mnyampaikan tuntutan kepada pihak PT Angkasa Pura Support supaya mereka yang dirumahkan dipekerjakan kembali.

Namun tuntutan tersebut tidak terpenuhi, malah kemudian di PHK melalui pesan singkat.

Menurut Yunus Afi, pada tanggal  21 April 2022 pukul 16.30 Wita, dirinya mendapatkan pesan singkat (SMS) dari Pak Urip Djuma.

Berikut bunyi SMS Urip yang dikirim ke Yunus AFI.

 : “Selamat sore teman-teman, sesuai arahan kantor pusat bahwa bagi teman-teman yang saat ini dirumahkan maka akan dilaksanakan PHK dengan diberikan Kompensasi sesuai perhitungan masa kerja dari masing-masing teman-teman. Sehingga dengan ini, kami mengundang teman-teman untuk hadir pada: Hari Jumat Tanggal 22 April 2022 Pukul 10.00 Wita. Tempat : Kantor APS Cabang Kupang. Dengan ini juga disampaikan agar teman-teman untuk hadir dengan membawa atribut kantor seperti seragam, sepatu, ID Card dan lain-lain yang berhubungan dengan perusahaan PT. Angkasa Pura Support. Terima kasih.”

Menangapi persoalan diatas, Ibu Cherly Basuki, S.Sos  mengatakan bahwa sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor : M/1/HK.M/IV/2022 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan menyebutkan bahwa bagi perusahaan yang mampu dihimbau untuk membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan.

"Bila Perusahaan tidak mampu membayar secara penuh sesuai surat edaran, dapat melakukan cicilan THR dengan terlebih dahulu membuat kesepakatan bersama antara perusahaan dengan karyawan," Kata Ibu Cherly.

Lebih lanjut ibu Cherly meminta untuk dilakukan diskusi Bipartit sehingga persoalan bisa menjadi jelas dan dituangkan dalam  kesepakatan bersama yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Sementara itu, Kepala Cabang PT. Angkasa Pura Support Cabang Kupang, Ahmad Pardian mengatakan bahwa persoalan ini akan dilakukan mediasi lanjutan supaya bisa menjadi jelas. 

Adapun karyawan yang di PHK yaitu :

  1. Yunus Yustianus Afi
  2. Aniansi Taklale
  3. Tri  Yedyen Tusalakh 
  4. Ebenhaezer Nokas
  5. Hajriani M. Sidik 
  6. Windra Mad Kotta
  7. Nelson Tlonaen
  8. Anton Filipus Koin Manas 
  9. Johan Banunaek
  10. Apolonaris Woda Woge 
  11. Yohanis Afi
  12. Chornelis Toleu 
  13. Adam Mau
  14. Joel Baitanu***

Editor: Primus Nahak


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah