Bisa Ganti Tandatangan di KTP - el ? Simak Jawaban Dirjen Dukcapil Kemendagri

- 8 Juni 2022, 08:12 WIB
Bisa Ganti Tandatangan di KTP - el, Simak Jawaban Dirjen Dukcapil Kemendagri
Bisa Ganti Tandatangan di KTP - el, Simak Jawaban Dirjen Dukcapil Kemendagri /Media Kupang/

MEDIA KUPANG - Tak jarang masyarakat kerap bertanya seputaran pengurusan dokumen kependudukan mereka.

Salah satu juga yang biasa ditanyakan masyarakat terkait dengan pergantian tandatangan di KTP-el.

Lantas apa hal tersebut diperbolehkan dan bagaimana cara mengurusnya?

Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh melalui postingan tiktok @zudanariffakrulloh menjelaskan, tandatangan di KTP-el bisa diganti oleh masyarakat.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta Rabu 8 Juni 2022: Leo Hindari Hubungan Gelap,  Scorpio Punya Pengagum Rahasia

Ia mengatakan, untuk menganti Tandatangan di KTP- el tidak memerlukan persyaratan khusus.

"Untuk ganti tanda tangan tidak ada syarat apapun, langsung datang saja ke Dinas Dukcapil atau ke Kecamatan atau tempat pelayanan pembuatan KTP-el,” ujar Zudan

Perubahan elemen data seperti tanda tangan jelas Zudan dapat dilakukan di Disdukcapil mana saja apabila sudah SIAK Terpusat. Jika masih SIAK Terdistribusi harus dilakukan sesuai domisili.

Zudan menambahkan, setelah datang ke Dinas Dukcapil atau tempat pelayanan pembuatan KTP-el nanti akan diarahkan untuk melakukan tanda tangan di atas sign in ped untuk mengganti tanda tangan yang baru.

Halaman:

Editor: Marselino Kardoso

Sumber: Disdukcapil


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah