Simak Mekanisme Penempatan PPPK JF Guru Tahun 2022

- 14 Juni 2022, 10:39 WIB
Logo Kemenpan RB. Fakta mengenai tenaga Honorer dihapus 2023, bagaimana nasib pegawai kontrak di instansi pemerintah, status pegawai hanya ASN dan PPPK.
Logo Kemenpan RB. Fakta mengenai tenaga Honorer dihapus 2023, bagaimana nasib pegawai kontrak di instansi pemerintah, status pegawai hanya ASN dan PPPK. /Tangkapan Layar Menpan.go.id

MEDIA KUPANG - Pemerintah akan segera melakukan pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru tahun 2022.

Terkait pengadaan PPPK Guru ini, pemerintah melalui kemenPANRB telah mengeluarkan dasar pelaksanaannya melalui Peraturan Menteri PANRB No. 20/2022 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.

“PermenPANRB 20 ini mempertimbangkan bagaimana kita memenuhi jumlah guru dengan kualitas dan sebaran yang baik,” ungkap Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni dalam Sosialisasi PermenPANRB No. 20/2022, secara virtual, Kamis 9 Juni 2022 sebagaimana dikutip Media Kupang.

Baca Juga: Ini Prioritas Pengadaan PPPK Guru Tahun 2022, Eks Tenaga Honorer Peluang Terbuka

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Iwan Syahril menyampaikan mekanisme penempatan PPPK JF Guru Tahun 2022.

Pemenuhan kebutuhan diutamakan pada Pelamar Prioritas I, dimana sebanyak 193.954 guru yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Guru tahun 2021 ditempatkan di satuan pendidikan berdasarkan kebutuhan dan kuota yang tersedia di daerah, tanpa mengikuti ujian kembali.

Baca Juga: Langgar Aturan Pemilihan Kepala Desa TTS 2022, Panitia Pilkades Tubmonas Mengaku Salah

“Prioritas penempatan bagi yang sudah lulus Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK Guru tahun 2021 dilakukan berdasarkan urutan kategori pelamar secara berurutan yaitu THK-II, Guru non-ASN di sekolah negeri, Lulusan PPG, dan Guru Swasta,” terangnya.

Selanjutnya jika formasi belum terpenuhi, maka akan diisi oleh Pelamar Prioritas II (THK-II) dan Prioritas III (Guru non-ASN di sekolah negeri terdaftar di Dapodik dan masa kerja minimal tiga tahun). Jika pada seleksi tersebut formasi masih tersedia, maka akan dibuka untuk seleksi selanjutnya bagi Pelamar Umum.***

Editor: Marselino Kardoso

Sumber: KemenPanRB


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah