MEDIA KUPANG - Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru di tahun 2022 hanya akan diprioritaskan kepada beberapa kriteria berikut.
Adapun kriteria - kriteria yang menjadi prioritas PPPK Guru tahun 2022 tersebut terdiri dari kategori pelamar I, II dan III.
Adapun pelamar prioritas I yaitu Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta, yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi.
Kemudian, pelamar prioritas kategori II yaitu THK-II.
Sedangkan, pelamar prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan masa kerja minimal tiga tahun.
Sementara bagi lulusan PPG yang terdaftar di database kelulusan PPG Kemendikbudristek serta pelamar yang terdaftar di Dapodik bisa melamar melalui kategori Pelamar Umum.
Lantas bagaimana dengan guru yang belum terdaftar di Dapodik?
Melansir kemenpanRB, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Iwan Syahril menyampaikan, pemenuhan kebutuhan diutamakan pada Pelamar Prioritas I.