Kasus DAK Pendidikan Alor Terus Telan Korban, Kejari Alor Kembali Umumkan Lima Tersangka Baru

- 17 Juni 2022, 11:01 WIB
Kajari Alor, Abdul Muis Ali, SH, MH dan para Kasie saat umumkan tersangka baru
Kajari Alor, Abdul Muis Ali, SH, MH dan para Kasie saat umumkan tersangka baru /

MEDIA KUPANG - Penangganan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) DAK Pendidikan Tahun Anggaran 2019 di Kabupaten Alor oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) terus 'menelan' korban.

Setelah dua orang sebelumnya, yakni KPA, Alberth N. Ouwpoly dan PPK, Khairul Umam ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini tengah menjalani persidangan, kembali pada hari ini Jumat 17 Juni 2022 pagi lembaga Adhyaksa tersebut menetapkan lagi 5 orang sebagai tersangka baru dalam pusaran kasus korupsi tersebut.

Dengan bertambahnya 5 orang tersangka, maka total atau jumlah tersangka dalam kasus tersebut sebanyak 7 orang.
Ke-5 orang tersangka baru tersebut merupakan Konsultan dan Kontraktor yang kebagian atau mendapat pekerjaan proyek yang dibiayai DAK Pendidikan Tahun Anggaran 2019.

Ke-5 orang kontraktor yang dimaksud yang diumumkan tersangka tersebut, yakni berinisial DM selaku Konsultan, DK selaku Penyedia, KD selaku Penyedia, GS selaku Penyedia, dan JH selaku penyedia.

Penetapan ke-5 tersangka baru itu diumumkan langsung oleh Kejari Alor, Abdul Muis Ali, SH, MH pada Jumat 17 Juni 2022 pagi di Kantor Kejaksaan Negeri Alor. Kajari Muis saat itu didampingi, Kasie Pidsus, Ardi Putro Wicaksono, SH, Plh. Kepala Seksi Intelejen Kepala Seksi PB3R selaku penyidik, Imam Roesli Pringga Jaya, SH, Kasie Datun, Kurniawan Aji, Kasie Pidum, Zulkarnaen, SH, MH, Kasubsie Penyidikan, Matius Supit Antonio, SH, dan dua staf Pidsus, Made dan Yoga.

Dalam keterangan persnya Muis menjelaskan, yang menjadi dasar menetapkan ke-5 orang menjadi tersangka, adalah pertama, bahwa penetapan ke-5 tersangka baru tersebut telah didukung alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHAP.

Kedua, bahwa penetapan ke-5 tersangka tersebut juga telah didukung dengan hasil perhitungan kerugian negara oleh ahli sebagaimana perkara yang sedang dalam tahap penuntutan pada PN Tipikor Kupang dengan total Rp1.716.052.692,07.

Ketiga, bahwa para tersangka telah menikmati atau memperoleh keuntungan dari pelaksanaan kegiatan pengelolaan DAK Tahun Anggaran 2019 pada Dinas Pendidikan Kabupaten Alor.

Menurut Muis, kelima tersangka tersebut disangkakan dengan pasal 2, pasal 3, Jo pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kajari Alor, Abdul Muis Ali, SH, MH dan para Kasie serta staf umumkan tersangka baru
Kajari Alor, Abdul Muis Ali, SH, MH dan para Kasie serta staf umumkan tersangka baru

Halaman:

Editor: Okto Manehat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x