Simak Cara Pembelian Minyak Goreng Curah yang Akan Diberlakukan Pemerintah Mulai Juli 2002

- 24 Juni 2022, 20:18 WIB
Ilustrasi minyak goreng curah
Ilustrasi minyak goreng curah /Pikiran rakyat/

MEDIA KUPANG - Pemerintah akan segera melakukan sosialisasi kepada warga terkait cara pembelian Minyak Goreng Curah Rakyat ( MGCR ).

Di mana ,untuk sistem penjualan dan  pembelian Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) salah satunya dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Sosialisasi terhadap transisi perubahan sistem ini akan mulai dilakukan pada 27 Juni 2022 sebelum diberlakukan pada bulan Juli mendatang.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, setelah masa sosialisasi selesai, seluruh penjualan dan pembelian MGCR akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga: Marshel Widianto Ungkap Penyebab Dirinya Bisa Intim dengan Celine Evangelista

Sementara, untuk masyarakat yang belum punya PeduliLindungi masih bisa membeli dengan menunjukkan nomor induk kependudukan (NIK).

"Masa sosialisasi akan dimulai besok Senin (27 Juni 2022) dan akan berlangsung selama dua minggu ke depan. Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK, untuk bisa mendapatkan MGCR dengan harga eceran tertinggi (HET)," kata Luhut dikutip Media Kupang dari Antara pada Jumat, 24 Juni 2022.

Luhut mengatakan, pembelian MGCR di tingkat konsumen akan dibatasi maksimal 10 kilogram untuk satu NIK per harinya, dan di jamin bisa diperoleh dengan harga eceran tertinggi, yakni Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kg.

"MGCR dengan harga tersebut bisa diperoleh di penjual/pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0 dan juga melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE) yakni Warung Pangan dan Gurih," kata Luhut.

Halaman:

Editor: Marselino Kardoso

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x