MEDIA KUPANG - Laporan dugaan kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan oleh Luis Gomes ke Polres Belu terkesan jalan di tempat.
Sebelumnya Luis Gomes melaporkan Saturmino Do Rosario selaku Ketua Himpunan Keluarga Besar Atsabe (Hikbat) dan Sekretaris Hikbat, Carlos Goncalves ke Polres Belu pada Maret 2015 silam.
Laporan itu sebagaimana tertuang dalam : LP/92/III/2015 Polres Belu tertanggal 2 Maret 2015.
Lantaran laporan tujuh tahun silam tersebut belum juga ada perkembangan, Luis Gomes kembali mendatangi Satreskrim Polres Belu pada Senin 11 Juli 2022.
Luis Gomes kepada wartawan di Polres Belu mengatakan, ia mendatangi Satreskrim Polres Belu untuk mempertanyakan perkembangan proses hukum kasus yang telah dilaporkan pihaknya sejak 2 Maret 2015 lalu.
Menurut Luis, kasus tersebut dilaporkan pihaknya lantaran Saturmino Do Rosario sebagai pengurus yang menjabat Ketua Hikbat bersama Sekretaris Hikbat, Carlos Goncalves diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap warga (Anggota Hikbat) untuk mendapatkan lahan di lokasi Salimagu, Desa Kabuna, Kecamatan Kakuluk Mesak, Kabupaten Belu.
Pasalnya, warga tidak mendapatkan lahan kapling di lokasi Salimagu tersebut setelah dipungut biaya sebesar Rp150 ribu oleh pengurus Hikbat.
Menurut Luis, lahan di lokasi Salimagu itu dibeli warga melalui Organisasi Hikbat sebesar Rp50 juta.
"Ini kan lahan bantuan yang menjadi hak warga sebagai anggota Hikbat, tapi mereka dipungut dan tidak mendapatkan lahan itu," ungkap Luis.