BOS Kemenag Tahap II Untuk Madrasah Cair. Begini Cara Untuk Pencairannya

- 6 Agustus 2022, 11:02 WIB
Gedung Kementerian Agama (Foto Istemewa)
Gedung Kementerian Agama (Foto Istemewa) /AS Rabasa /Compas.com

MEDIA KUPANG - Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia kembali menggelontorkan dana untuk kebutuhan Biaya Operasional Sekolah (BOS) untuk Madrasah.

Sebelum kabar pencairan dana BOS Kemenag tahun ajaran 2022 tahap II diumumkan, batas akhir unggah dokumen persyaratan penyaluran telah ditutup pada 8 Juli 2022 lalu.

Bagi madrasah yang telah lolos verifikasi, bukti upload BOS Kemenag sudah dapat dicetak dan pencairan bisa dilakukan mulai Senin, 8 Agustus 2022 mendatang.

BOS Kemenag hadir dengan tujuan meningkatkan mutu pembelajaran di madrasah sekaligus perluasan akses.

Baca Juga: Irjen Sambo Tetap Menganggap Brigadir J Bersalah Karena Lecehkan Isterinya

Harapannya, BOS Kemenag bisa menjadi salah satu instrumen efektif dalam rangka peningkatan belajar siswa.

Madrasah penerima BOS Kemenag bisa mengikuti alur pencairan sesuai dengan yang dianjurkan seperti yang dilansir BeritaSoloRaya.com melalui laman bos.kemenag.go.id.

Alur penggunaan Portal BOS dirumuskan berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6012 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknik Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah Tahun Anggaran 2020.

Adapun alur pencairan yang bisa diikuti adalah:

Halaman:

Editor: AS Rabasa

Sumber: Berita Solo Raya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah