PC Istri Irjen Ferdy Sambo Muncul ke Publik dan Sampaikan Pesan Mengharukan Ini

- 8 Agustus 2022, 16:07 WIB
Istri Irjen Ferdy Sambo menampakan diri ke publik
Istri Irjen Ferdy Sambo menampakan diri ke publik /Instagram @divpropampolri dan TikTok YuRai/


MEDIA KUPANG - Lama tak terlihat, akhirnya istri Irjen Ferdy Sambo, PC yang disebut - sebut sebagai salah satu saksi kunci kasus tewasnya Brigadi J pada 8 Juli 2022 lalu buka suara.

PC muncul dan berbicara ke sejumlah awak media saat menjenguk suaminya di Mako Brimob, Kelapa Dua, Kota Depok, pada Minggu, 7 Agustus 2022.

Di depan para awak media dengan berlinang air mata, PC menyampaikan perasaan hatinya kepada suaminya Irjen Ferdy Sambo dan meminta doa dari masyarakat terkait situasi keluarganya saat ini.

" Saya mempercayai dan tulus mencintai suami saya. Saya mohon doa biar kami sekeluarga kuat menjalani masa yang sulit ini." kata PC dikutip Media Kupang.Com dari Antaranews, Senin 8 Agustus 2022.

Saat mengunjungi sang suami, ia tak sendiri, PC datang dengan didampingi keluarganya dan kuasa hukumnya.

Dia pun kembali terisak saat menyampaikan pesan terkait kejadian yang menimpa dirinya dan keluarga.

"Saya ikhlas memaafkan segala perbuatan yang kami dan keluarga alami," katanya.

Sebelumnya, mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo semakin menjadi perbincangan publik setelah dikabarkan diamankan Brimob.

Kabar penangkapan dan penahanan tersebut berkaitan dengan kasus penembakan terhadap Brigadir J yang terjadi pada Juli 2022.

Terkait kabar penangkapan dan penahanan Ferdy Sambo, Kepala Divisi Humas Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo pun memberikan klarifikasi.

Dia mengungkapkan bahwa yang dilakukan kepada Ferdy Sambo bukan penangkapan, melainkan pengamanan.

"Jadi belum sebagai tersangka. Kalau tersangka itu siapa yang menetapkan? Yang menetapkan itu kan Timsus. Ini kan Irsus jadi jangan sampai salah," kata Dedi Prasetyo.

Ferdy Sambo kini diamankan di ruangan khusus di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat dengan dugaan melangar kode etik terkait profesionalisme dalam proses penyidikan penembakan Brigadir J.

Oleh karena itu, Dedi Prasetyo membantah jika Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka.

"Jadi tidak benar ada penetapan tersangka dan penahanan jadi Irsus itu memeriksa pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh 25 orang yang disebutkan oleh Pak Kapolri," ucapnya.

Ferdy Sambo diamankan karena diduga melanggar prosedur penyelidikan kasus Brigadir J dan dinilai tidak profesional.

Bukti-bukti terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukannya pun telah didapatkan oleh pihak Inspektorat Khusus.

"Dari pemeriksaan Inspektorat Khusus terkait pemeriksaan kasus tersebut sudah memeriksa sekitar 10 saksi tersebut, dari 10 saksi itu beberapa bukti dari Irsus menetapkan bahwa FS diduga melakukan pelanggaran terkait dengan masalah ketidakprofesionalan dalam olah TKP," tutur Dedi Prasetyo.***

 

 

Editor: Marselino Kardoso

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah