Istri Irjen Ferdy Sambo Akhirnya Ditetapkan Sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir Joshua

- 19 Agustus 2022, 16:46 WIB
Pengumuman Putri Candrawati sebagai tersangka
Pengumuman Putri Candrawati sebagai tersangka /AS Rabasa /Antara

MEDIA KUPANG -  Keterlibatan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawati dalam skenario pembunuhan Brigadir Joshua mulai tampak.

Putri Candrawati akhirnya ditetapkan sebagai salah satu tersangka dengan pasal yang sesuai perbuatannya.

Tim khusus Polri pada Jumat, 19 Agustus 2022 siang mengumumkan penetapan Putri Candrawathi, istri Irjen Polisi Ferdy Sambo, sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca Juga: Ferdy Sambo Ternyata Tidak Ditahan di Kamar Hotel Aston : Ini Penjelasannya

"Penyidik telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan 'scientific crime investigation', termasuk dengan alat bukti yang ada dan sudah dilakukan gelar perkara, maka penyidik telah menetapkan saudara PC sebagai tersangka," kata Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol. Agung Budi Maryoto di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat.
 
Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi menjelaskan tim penyidik melalui sejumlah tindakan penyidikan berhasil menemukan rekaman CCTV vital yang berada di TKP Duren Tiga.
 
Rekaman CCTV tersebut, kata dia, menggambarkan situasi sebelum, sesaat, dan setelah kejadian di TKP Duren Tiga.
 
Dari hasil penyidikan tersebut, lanjut dia, dilakukan sejumlah pemeriksaan hingga tadi malam sampai pagi ini. Penyidik melakukan konfrontir untuk menjelaskan peran Putri Candrawathi dalam kasus tersebut.
 
"Tadi juga sudah disampaikan Bapak Ketua Tim Khusus bahwa Ibu PC sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Andi.
 
Andi menyebutkan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi sudah dilakukan sebanyak tiga kali. Kemudian, Kamis 18 Agustus 2022, dijadwalkan pemeriksaan, tetapi Putri tidak hadir dan melayangkan surat keterangan sakit dari dokter, serta meminta untuk istirahat selama tujuh hari.
 
 
Kemudian, kata Andi, tanpa kehadiran Putri Candrawathi penyidik melakukan gelar perkara untuk menetapkan sebagai tersangka.
 
"Berdasarkan dua alat bukti, yang pertama keterangan saksi, kemudian bukti elektronik berupa CCTV, baik yang ada di Saguling maupun yang ada di dekat TKP," kata Andi.
 
Andi menyebutkan rekaman CCTV atau DVR yang diperoleh di Pos Satpam Kompleks Polri Duren Tiga menjadi bagian dari barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk Putri Candrawathi berada di lokasi kejadian sejak di rumah pribadi Jalan Saguling III sampai Rumah Dinas Duren Tiga Nomor 46.
 
"Dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi perencanaan pembunuhan Brigadir Yoshua," kata Andi.
 
Terhadap Putri Candrawathi, penyidik menetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
 
Dalam perkara ini, total ada lima tersangka. Empat tersangka lainnya, adalah Irjen Pol. Ferdy Sambo, suami Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Ma'aruf.***

Editor: AS Rabasa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah