Selain diangkat menjadi Duta Kekayaan Intelektual, Farel Prayoga juga mendapat Pencatatan Ciptaan Seni Pertunjukan sebagai perlindungan hukum atas penampilannya di Istana Negara pada tanggal 17 Agustus lalu.
“Selain itu, saya sebagai Menkumham juga menyerahkan Pencatatan Ciptaan Seni Pertunjukan untuk penampilan Farel di Istana Negara tanggal 17 Agustus yang lalu menyanyikan lagu Ojo Dibandingke sebagai perlindungan hukum atas tampilannya,” ujarnya dalam postingan tersebut.
Baca Juga: Ferdy Sambo Disebut Menyimpan Bunker Berisi Uang Rp900 Miliar, Ini Penjelasan Polri
Dengan adanya pencatatan tersebut, apabila apabila ada pihak lain yang menggunakan penampilan Farel untuk tujuan komersil maka ia harus memberikan royalti pada Farel Prayoga.***