Pendataan Tenaga Non ASN Bukan untuk Diangkat Menjadi Tenaga ASN, Simak Penjelasan BKN

- 25 Agustus 2022, 17:16 WIB
Ilustrasi Calon ASN
Ilustrasi Calon ASN /Ilustrasi antara/

MEDIA KUPANG - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) saat ini tengah melakukan sosialisasi terkait pendataan tenaga non ASN di lingkungan pemerintahan sebelum dimulainya perekrutan tenaga non ASN untuk menjadi PPPK tahun 2022.

Pendataan tenaga non ASN ini dilakukan untuk menyamakan persepsi terkait dengan penyelesaian tenaga honorer di instansi pemerintahan baik pusat maupun di daerah.

Untuk pendataan tenaga non ASN pemerintah memberikan waktu kepada setiap instansi paling lambat 30 September 2022.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Alex Denni mengatakan pendataan ini dilakukan agar adanya kesamaan persepsi terhadap penyelesaian tenaga non-ASN.

Alex mengingatkan, pendataan ini bukan untuk mengangkat tenaga non-ASN menjadi ASN tanpa tes. Namun untuk mencari solusi atas persoalan ini.

“Masing-masing instansi pemerintah agar mempercepat proses mapping, validasi data, dan menyiapkan roadmap  penyelesaian tenaga non-ASN,” terang Alex, saat Sosialisasi Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah, yang digelar secara virtual dari Kantor Kementerian PANRB, Rabu 24 Agustus 2022 sebagaimana dikutip Media - Kupang.Com melalui menpan.go.id, Kamis 25 Agustus 2022.

Harapannya, sosialisasi ini sekaligus bisa membangun komunikasi positif atas penyelesaian tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintah.

Alex mengungkapkan, Plt. Menteri PANRB Mahfud MD sudah mengimbau Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah pusat dan daerah untuk mempercepat inventarisasi data pegawai non-ASN dan menyampaikan data tersebut ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) paling lambat 30 September 2022.

Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Menteri PANRB No. B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di lingkungan Instansi Pemerintah.

Halaman:

Editor: Marselino Kardoso

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x