Akhirnya Pihak Ferdy Sambo Banding Setelah Pemecatan Tidak Dengan Hormat

- 29 Agustus 2022, 17:24 WIB
Ferdy Sambo
Ferdy Sambo /Antara/

MEDIA KUPANG - Irjen Polisi Ferdy Sambo tidak tinggal diam setelah diberhentikan secara tidak hormat.

Pihaknya mulai mengumpulkan berkas pasca putusan pada sidang kode etik. Berkas-berkas itu kemudian dijadikan bahan untuk mengajukan banding.

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo resmi mengajukan banding setelah divonis Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) pada Sidang Komisi Etik dan Profesi Polri (KEPP).

Baca Juga: RUU Sisdiknas Bawa Berita Baik bagi Guru

Dilansir dari PMJ News.com, Kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan permohonan banding sudah resmi diajukan oleh pendamping sidang Ferdy Sambo dari Divisi Hukum Polri.

"Sudah diajukan oleh pendamping beliau dari Divkum Polri," ujar Arman Hanis saat dikonfirmasi, Minggu 28 Agustus 2022.

Arman menjelaskan, untuk memori banding belum diserahkan oleh Ferdy Sambo. Pihaknya memiliki waktu 21 hari untuk menyerahkan memori banding sejak secara resmi menyatakan banding.

Sementara terkait dengan isi dalam memori banding, Arman menyerahkan kepada Divkum Polri selaku orang yang mendampingi saat melakukan banding.

"Dalam sidang Kode Etik yang mendampingi dari Divkum Polri, silakan ditanyakan ke Divkum ya," ucapnya.

Halaman:

Editor: AS Rabasa

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah