Guru Wanita Terjaring Razia Dengan Selingkuhannya

- 30 Agustus 2022, 09:13 WIB
Ilustrasi selingkuh| Hati-hati Ini 5 Weton Wanita yang Mudah Selingkuh Menurut Primbon Jawa, Anda Termasuk?
Ilustrasi selingkuh| Hati-hati Ini 5 Weton Wanita yang Mudah Selingkuh Menurut Primbon Jawa, Anda Termasuk? /Pixabay/

Keduanya dihadapkan dengan hakim tunggal, Harun Yulianto SH MH di Pengadilan Negeri Palembang.

Keduanya mengaku telah memiliki pasangan masing-masing.

Mereka mengaku sudah saling kenal sejak lama.

 
Pada hakim tunggal terdakwa NN mengaku menginap di hotel Jalan Sudirman Palembang karena hendak mengurus BPJS ayahnya yang sedang dirawat di Rumah Sakit Charitas Palembang.
 
Terdakwa HA mengaku awalnya hanya ingin mengantarkan sate padang kepada NN.

“Awalnya saya cuma antar sate Padang saja pak dan mengobrol-ngobrol,” ujar terdakwa HA.

Namun ditanya hakim lebih dalam, akhirnya HA mengaku sempat berbuat hal yang tidak senonoh.

“Cuma ciuman saja pak,” kata HA.

Di dalam sidang keduanya mengatakan takut jika hal ini sampai ketahuan ke keluarga masing-masing.

“Mohon jangan sampai keluarga tahu pak, terlebih kepada suami saya,” ujar NN memohon pada hakim.

Akibat perbuatannya, majelis hakim pun menghukum kedua pasangan selingkuh tersebut wajib membayar denda sebesar Rp. 2.000.000.

Sementara itu, Kanit 4 Turjawali Polda Sumsel AKP Heri Sulistio SH melalui anggota Riksa Tipiring Polda Sumsel Brigadir Patron menjelaskan, penangkapan keduanya saat dirazia di penginapan Simpang Charitas Palembang sekira pukul 22.50, Kamis, 25 Agustus 2022.

Halaman:

Editor: AS Rabasa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah