Kasus Brigadir Joshua : 7 Polisi Jadi Tersangka Obstruction of Justice, Berikut Daftarnya

- 3 September 2022, 09:13 WIB
Tujuh polisi telah ditetapkan sebagai tersangka
Tujuh polisi telah ditetapkan sebagai tersangka /Ilustrasi/

MEDIA KUPANG - Sebanyak tujuh polisi telah ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Joshua Hutabarat atau Brigadir J.

"Info terakhir dari penyidik, tersangka obstruction of justice bertambah menjadi tujuh orang," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Kamis 1 September 2022.

Ketujuh tersangka tersebut adalah, mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, Brigadir Jenderal Polisi Hendra Kurniawan (BJP HK), Komisaris Besar Polisi Agus Nur Patria (KBP ANP), Ajudan Komisaris Besar Polisi Arif Rahman Arifin (AKBP ARA), Komisaris Polisi Baiquni Wibowo (KP BW), Komisaris Polisi Chuk Putranto (KP CP), Ajudan Komisaris Polisi Irfan Widyanto (AKP IW)

"IJP FS, BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, KP CP, KP BW, dan AKP IW," kata Dedi.

Kadiv Humas Polri itu menyatakan, keenam tersangka berperan dalam perusakan barang bukti berupa CCTV dan ponsel serta menambahkan barang bukti di tempat kejadian perkara (TKP).

Baca Juga: Renungan Harian Katolik Sabtu 3 September 2022, Anak Manusia adalah Tuhan atas Hari Sabat

Ia menambahkan, saat ini, penegakan hukum atas tindak pindana obstruction of justice tengah berlangsung bersamaan dengan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). 

Dari tujuh tersangka, Komisaris Polisi Chuk Putranto menjalani KKEP yang digelar di Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Indonesia pada Kamis. Selanjutnya pada Jumat, 2 September, Komisaris Polisi Baiquni Wibowo akan menyusul.***

 

Editor: Marselino Kardoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x