Jenderal Ini Dinonjobkan Setelah Tembak Kucing, Begini Nasibnya Sekarang

- 9 September 2022, 17:17 WIB
Brigjen (Mar) Nuri Andrianis
Brigjen (Mar) Nuri Andrianis /AS Rabasa /tni.mi.id

MEDIA KUPANG - Nasib apes diterima Brigadir Jenderal (Brigjend) Nuri Andrianis. Setelah kasusnya tentang penembakan kucing, dia kemudian diproses secara militer.

Terkini, posisi Brigjend Nuri Andrianis sudah dipindahkan. Dia dinonjobkan dari posisi jabatan sebelumnya.

Brigjend Nuri Andrianis jadi terkenal beberapa waktu silam karena melakukan aksi yang mencuri perhatian, Nuri yang saat itu menjabat sebagai Komandan Korps Siswa Sekolah Staf dan Komando Tentara Nasional Indonesia di Bandung, Jawa Barat menembak kucing-kucing.

Baca Juga: Pata, Kampung Tua Di Atas Batu : Menyimpan Banyak Nilai Budaya Dan Historis

Ada kucing yang mati dan luka-luka akibat ditembak dengan senapan angin milik Nuri.

Peristiwa tersebut membuat banyak pihak menyayangkan sikap Nuri yang diduga sengaja melakukan hal tersebut.

Termasuk Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa juga sudah tegas meminta agar proses penyelidikan berjalan dengan baik dan transparan.

Dilansir dari Republika, saat ini Nuri pun dimutasi dari jabatan terakhirnya.

Kini ia menjadi Staf Khusus Panglima TNI atau nonjob bagi perwira tinggi atau Pati TNI.

Tak hanya Andika sebagai orang nomor satu di TNI yang memberikan respon tegas, Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono sudah menyatakan bahwa penembakan kucing-kucing yang dilakukan Nuri bisa diproses hukum.

Baca Juga: 15 Menit Putri Candrawathi Dan Brigadir J Berada Di Kamar, Ini Pengakuan Bripka RR

Usianya saat ini 56 tahun. Ia merupakan perwira tinggi TNI Angkatan Laut yang sejak 19 Juli 2021 lalu menjabat sebagai Dankorsis Sesko TNI.

Nuri merupakan lulusan Akademi Angkatan Laut (AAL) angkatan ke-35 tahun 1989.

Karir militer Nuri juga cukup mentereng karena pernah menjabat dalam beberapa pangkat militer, mulai dari Komandan Kompi di Brigif-1 Marinir, Komandan Kompi di Yon Menhanmin Mar.

Komandan Batalyon Bekpal-1 Menhanpur Mar Pasmar-1. Saat ini Nuri menjabat sebagai Dankorsis Sesko TNI.

Terkait kasus dugaan pembunuhan dan penganiayaan kepada kucing terjadi di Sekolah Staf dan Komando Tentara Nasional Indonesia, Bandung, Jawa Barat.

Menurut Kepala Pusat Penerangan TNI , Mayjen Prantara Santosa mengatakan bahwa kucing-kucing yang ditembak menggunakan senapan angin milik pribadi.

Jumlahnya cukup banyak dan mengakibatkan sebagian kucing tewas dan sisanya luka-luka.

Baca Juga: Penguasa Inggris, Ratu Elizabeth II Mangkat Sebagai Pemimpin Terlama

Diduga Nuri menembak kucing karena alasan kebersihan dan kenyamanan di lingkungan tempat tinggal dan tempat makan para perwira siswa Sesko TNI.

“Bukan karena kebencian kepada kucing,” tulis Prantara. Tindakan yang diduga dilakukannya Nuri tidak bisa dibenarkan begitu saja.

Nuri bisa jadi dikenakan Pasal 66 UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan dan pasal 66 A, pasal 91B UU nomor 41 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 18 tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan.

Sejak kasus itu mencuat sampai jabatannya dimutasi, Nuri belum memberikan keterangan resminya.***

Editor: AS Rabasa

Sumber: Republika.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x