PPPK Akan Mendapat Beberapa Tunjangan Ini Jika Lolos Seleksi

- 12 September 2022, 11:21 WIB
Calon seleksi PPPK
Calon seleksi PPPK /AS Rabasa /Antara

MEDIA KUPANG - Pemberkasan untuk seleksi PPPK sudah berjalan dan sedang berlangsung. Para calon peserta seleksi telah mengumpulkan berkas dan meng-upload ke aplikasi yang ditentukan.

Ketika lolos dalam seleksi tersebut, maka beberapa macam tunjangan sudah menantinya. Memang agak berbeda dengan tunjangan PNS, tetapi beberapa tunjangan yang diperoleh sudah memenuhi kebutuhan hidupnya.

PPPK sendiri adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang direkrut berdasarkan Undang-Undang No.49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Baca Juga: Info Terbaru dari MenPAN-RB yang Baru, Penting : Untuk ASN dan Honorer

PPPK adalah warga negara Indonesia (WNI) yang telah memenuhi syarat sebelum diangkat menjadi PPPK.

Bedanya dengan PNS, PPPK adalah tenaga yang diangkat dengan jangka waktu tertentu (kontrak).

Meski demikian kontrak yang akan dijalani PPPK bisa dalam jangka waktu yang panjang.

Berikut ini tunjangan yang akan didapat jika lolos menjadi PPPK.Tunjangan yang akan didapat PPPK: 

Tunjangan jabatan struktural.

Tunjangan jabatan fungsional.

Tunjangan keluarga.

Tunjangan pangan.

Dan tunjangan lainnya.

Baca Juga: Sepuluh Kota Paling Toleransi Di Indonesia

Diketahui tunjangan suami dan istri akan diberikan 10 persen dari gaji pokok yang diberikan pada bulan setelah PPPK melaporkan perkawinan yang dibuktikan dengan surat keterangan dan surat nikah.

Berbeda dengan tunjangan anak yang akan diberikan untuk masing-masing anak sebesar 2 persen dari gaji pokok paling banyak 2 anak termasuk anak tiri atau angkat.

Sedangkan untuk hak cuti diatur dalam Peraturan Pemerinta RI Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Baca Juga: Babak Kedua Penyisihan Grup A El Tari Memorial Cup XXXI Menjadi Pertandingan Bergengsi

Yang dimaksud dengan cuti dalam peraturan ini adalah kondisi tidak masuk kerja yang diperbolehkan dalam jangka waktu tertentu.

Lebih lanjut PPPK juga memperoleh tunjangan pengabdian di wilayah terpecil, tunjangan bagi PPPK yang bertugas di Papua dan Papua Barat serta tunjangan lain yang meliputi tunjangan kompensasi kerja hingga pembulatan.***

Editor: AS Rabasa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x