“Uang sebanyak Rp 789 ini dikuasai oleh tersangka. Kemudian uang tersebut sebagian sudah digunakan oleh tersangka Sarpun di antaranya membeli motor Kawasaki Ninja ZX-25r senilai Rp 113 juta, kemudian juga membeli beberapa handphone,” ungkap Zulpan.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancama pidana paling lama 7 tahun penjara.***