Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka diancam Pasal 281 KUHPidana tentang perbuatan asusila di muka Umum.
Dua oknum ASN itu terancam penjara paling lama dua tahun delapan bulan.***
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka diancam Pasal 281 KUHPidana tentang perbuatan asusila di muka Umum.
Dua oknum ASN itu terancam penjara paling lama dua tahun delapan bulan.***
Editor: AS Rabasa