Lagi, Oknum Polisi Rudapaksa Calon Polwan

- 15 September 2022, 17:15 WIB
Ahmad Sahroni
Ahmad Sahroni /AS Rabasa /Antara

MEDIA KUPANG - Lagi-lagi terjadi lagi kasus asusila yang dilakukan anggota Polisi. Kali ini peristiwa naas itu dialami seorang calon Polisi Wanita (Polwan).

Peristiwa tersebut tentu saja memberikan dampak negatif bagi mental gadis itu. Banyak pihak menyayangkan perlakuan oknum tersebut.

Publik meminta agar pelaku diproses dan diberikan hukuman yang setimpal sesuai perbuatannya.

Baca Juga: Begini Perintah KSAD Dudung Abdurachman Terkait Pernyataan Effendi Simbolon

Seorang oknum polisi berinisial Aipda AR diduga memperkosa keponakannya yang merupakan calon Polwan.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta Polri menindak tegas anggota Intelkam Polres Kotamobagu, Sulawesi Utara tersebut.

Dia mengingatkan agar pelaku yang telah merusak masa depan korban itu harus dikenakan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

“Saya minta Polri dengan tegas menindak oknum yang melakukan perbuatan bejat ini, karena sangat merusak masa depan korban,” tegasnya, Selasa 13 September 2022.

“Segera tetapkan sebagai tersangka dan jangan biarkan pelaku mengajukan surat pengunduran diri, berikan PTDH lalu proses secara hukum,” sambungnya.

Baca Juga: Muhammad Said, Sosok Yang Diduga Sebagai Hacker Bjorka

Lebih lanjut, anggota DPR dari Fraksi Partai Nasdem itu juga meminta pihak terkait memberikan pendampingan psikologis kepada korban.

Selain itu, negara juga harus menjamin kerahasiaan identitas korban agar tidak menyebabkan dampak lainnya.

Sebelumnya, Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi menyebut kasus itu terungkap setelah Aipda AR tiba-tiba mengajukan surat pengunduran diri.

Dugaan pemerkosaan terungkap setelah korban enggan mengikuti seleksi masuk Polwan pada tahun 2020 dengan alasan sudah tidak perawan.

Baca Juga: Alasan Oknum Polisi Pukul TNI Di Palembang

Namun, ibu korban baru melaporkan hal tersebut pada 6 September 2022 lalu.

Saat ini, pihak kepolisian telah menahan AR di sel tahanan Polres Kotamobagu.

Kendati demikian, polisi belum menetapkan AR sebagai tersangka dan masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut.***

Editor: AS Rabasa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah